Medan (Antaranews Sumut) - Gubernur Sumatera Utara  H Edy Rahmayadi meminta Bupati Batubara  RM Harry Nugroho yang baru dilantik meneruskan sisa jabatan bupati periode 2013-2018 untuk tetap maksimal menjalankan tugasnya.

"Meskipun masa jabatan sangat singkat atau 48 hari, saya meminta RM Harry Nugroho harus menjalankan amanah dengan baik dengan maksimal bertugas membangun daerah dan mensejahterakan masyarakat Batubara,"ujarnya di Medan, Kamis.

RM Harry Nugroho ditetapkan Mendagri sebagai Bupati Batubara menggantikan Ok Arya Zulkarnain yang tersangkut kasus hukum.

Diketahui, bahwa RM Harry Nugoroho sebelumnya menjabat Plt Bupati Batubara menggantikan Ok Arya Zulkarnain yang tersangkut kasus hukum dan harus diberhentikan secara tetap.

Harry yang sebelumnya bertugas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Batubara  akan bertugas hingga pertengahan Desember 2018 menghabiskan sisa masa tugas Bupati untuk periode 2013-2018, sebelum Bupati-Wakil Bupati terpilih H Zahir-Iqbal Firma dilantik.

Menurut Gubernur, menjadi pemimpin,  ibarat menakhodai sebuah kapal yang membutuhkan kesungguhan dan sikap amanah agar dapat mengarungi lautan luas.

"Jika lalai, maka dalam hitungan detik bisa saja terjadi tabrakan dan mencelakai seluruh awak dan penumpang,"katanya.

Bupati Batubara RM Harry Nugoroho menegaskan siap berbuat maksimal selama sisa masa jabatan Bupati untuk periode 2013-2018.

Meskipun singkat, katanya, dia tetap akan menjalankan tugas dengan baik.

Apalagi, kata dia, saat menjabat Wakil Bupati bersama Bupati OK Arya Zulkarnaik,  sudah ada program yang disiapkan untuk membangun kabupaten tersebut.

Bahkan, katanya dia sudah berkomunikasi dengan baik dengan Bupati dan Wakil Bupati Batubara terpilih H Zahir-Iqbal Firma sebagai langkah awal masa transisi. ***2***

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018