Nias (Antaranews Sumut)-Masyarakat menolak  aktivitas penambangan yang dilakukan CV.Axelindo di Sungai Idanogawo, Desa Oladano, Kecamatan Idano Gawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, karena dinilai menyebabkan sungai tercemar oleh minyak alat berat dan menjadi keruh.
     
Yanu Zebua salah seorang warga setempat, Selasa, mengatakan, masyarakat tetap menolak dan minta agar aktivitas penambangan di sungai idanogawo oleh CV. Axelindo dihentikan. 
     
Masyarakat mengklaim jika akibat aktivitas penambangan yang dilakukan CV. Axelindo, kini sungai Idanogawo yang menjadi tumpuan masyarakat tercemar oleh minyak alat berat dan menjadi keruh. 
   
 Akibat pengerukan atau penambangan pasir, batu dan sertu di Sungai Idanogawo, sungai menjadi dalam dan menyebabkan bibir sungai yang dekat pemukiman penduduk longsor. 
     
Sehingga masyarakat mendesak Bupati Nias membatalkan rekomendasi yang diberikan kepada CV. Axelindo sehingga izin penambangan oleh CV. Axelindo di sungai Idanogawo diterbitkan. 
     
Bupati Nias diminta bertanggungjawab atas penyalahgunaan wewenang atau jabatan dengan memberikan rekomendasi kepada CV. Axelindo. 
     
Kemudian DPRD Kabupaten Nias diminta menggunakan hak interplasi menanyakan  alasan Bupati Nias mau menerbitan rekomendasi kepada CV Axelindo.
     
Menanggapi tuntutan masyarakat, Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, berjanji akan menyampaikan tuntutan masyarakat kepada Bupati Nias. 
     
Dia juga menegaskan jika Pemerintah Kabupaten Nias akan membentuk tim kajian tentang regulasi rekomendasi penerbitan izin.
 

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018