Sibolga, (Antaranews Sumut)-Walikota Sibolga Drs HM Syarfi Hutauruk, MM kembali menegaskan agar pihak BPJS kesehatan untuk tidak mempersulit pasien BPJS berobat dengan aturan-aturan maupun kebijakan yang terlalu "kaku",apalagi itu kesannya menghalangi pasien dalam memperoleh layanan kesehatan yang bermutu di Rumah Sakit milik Pemerintah.

Hal itu disampaikan Walikota usai menerima keluhan warga pasien BPJS yang mengeluhkan aturan BPJS yang tidak memperbolehkan dokter spesialis kulit di RSU Dr Ferdinand Lumbantobing Sibolga melayani pemeriksaan kesehatan dirinya.

"Saya kan pasien BPJS, masa saya Pak Wali tidak bisa berobat dan memeriksakan kesehatan saya ke dokter spesialis kulit,sementara hanya di RSU Sibolga ini yang ada pelayanan dokter kulitnya. Kami bingung dan sangat kecewa dengan aturan macam-macam pihak BPJS ini",keluh pasien BPJS Marga Silitonga kepada Walikota Sibolga saat berkunjung ke RSU Dr. F. L Tobing Sibolga, kemarin.

Dikatakan Silitonga, berdasarkan penjelasan perawat di poli kulit RSU Sibolga, bahwa penolakan pasien BPJS di poli spesialis kulit bukan hanya kepada dirinya saja, tapi juga terhadap pasien lainnya, sebab ada aturan BPJS yang mengharuskan dokter di poli adalah peserta BPJS."Artinya  bila dokter di poli tidak peserta BPJS,maka dokter yang bersangkutan tidak bisa melayani pasien BPJS",kata Silitonga menirukan penjelasan perawat di Poli.

Menurut Silitonga, kebijakan BPJS ini tidak adil dan zolim, sebab akibat aturan mereka, kami pasien BPJS harus jadi pasien umum dan mengeluarkan biaya untuk berobat."Untuk apa saya jadi peserta BPJS jika harus mengeluarkan biaya untuk berobat",ujarnya.

Ia berharap, kedepannya BPJS dalam membuat aturan tidak terkesan menghambat warga berobat."Jangan akibat  BPJS ingin menjalankan aturan khusus terhadap dokter, kami pasien BPJS jadi dikorbankan. Ini namanya tidak adil ",sebut Silitonga.

Mendengar keluhan pasien BPJS tersebut, Walikota yang getol memperjuangkan warganya untuk terdaftar sebagai peserta BPJS tersebut, langsung memerintahkan dengan cepat Direktur RSU Dr. F. L Tobing untuk memfasilitasi Silitonga berobat di Poli.

"Saya tidak mau tau seperti apa aturan BPJS terhadap dokter spesialis di poli rumah sakit ini. Saya minta pihak BPJS Kesehatan tidak menambah beban masyarakat. Kita harus bersama-sama mendukung pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan bermutu kepada warga khususnya  pada pasien BPJS",tegas Walikota.

Sementara itu Direktur RSU Dr F. L Tobing Sibolga melalui Humas,Tigor Tambunan saat dikonfirmasi soal keluhan berobat pasien BPJS ini menyebutkan, beberapa aturan BPJS Kesehatan terkesan sangat dipaksakan dan cenderung merugikan pasien dan rumah sakit pemerintah dalam hal ini RSU Dr. F. L Tobing.

Ia mencontohkan peraturan direkrur jaminan kesehatan no 4 tahun 2018 tentang rujukan berjenjang jelas-jelas membuat RSU Dr. F. L Tobing kelas B akan merugi sebab sejak aturan tersebut diterapkan jumlah pasien ke RSU Sibolga drastis menurun sebab masyarakat diwajibkan terlebih dahulu berobat ke rumah sakit kelas D dan C.

Demikian halnya dengan aturan BPJS yang mengharuskan dokter di poli peserta BPJS adalah kebijakan yang tidak arif dan sama sekali tidak profesional. Sebab dokter spesialis adalah orang -orang profesional yang tidak harus dipaksakan memiliki kepesertaan BPJS.

"Anehnya aturan BPJS ini kesannya tidak berlaku secara umum, sebab ada juga di rumah sakit lain, dimana dokter spesialisnya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, tapi justru diperbolehkan melayani pasien BPJS. Kenapa ke RSU Dr. F. L Tobing aturan dibuat ketat, tapi di rumah sakit lain tidak demikian", keluh Tigor Jumat siang.

Seharusnya lanjut Tigor sesuai ketentuan UU No 36 tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan, setiap orang berhak  dalam memperoleh akses atas sumber daya bidang kesehatan, berhak layanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau serta berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018