Tapteng (Antaranews Sumut)- Bagi anda yang belum melakukan rekam e-KTP diharapkan secepatnya untuk mengurusnya.

Jika tidak, terhitung sampai tanggal 31 Desember 2018, setiap masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP datanya dinonaktifkan.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah, Erman Syahrin ketika dikonfirmasi ANTARA di ruang kerjanya Senin.

Menurut Erman, hal itu sesuai keputusan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan di Semarang baru-baru ini.

Untuk itula ia mengajak dan menghimbau seluruh masyarakat Tapanuli Tengah untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada beberapa bulan lagi untuk mengurus data dan melakukan perekaman e-KTP.

“Jika data kita dinonaktifkan maka banyak kendala yang dihadapi. Seperti pengurusan BPJS, pengurusan KK dan layanan lainnya, termasuk transaksi rekening di bank akan terkendala. Untuk itulah kami mengajak seluruh masyarakat Tapteng untuk peduli dengan data pribadinya,”sebutnya.

Adapun langkah dan upaya yang sudah dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tapteng untuk mensosialisasikan hal ini dengan turun langsung ke desa-desa. Hanya saja medan lokasi yang menjadi kendala berat ditambah lagi fasilitas kendaraan yang tidak ada.

“Pun demikian itu bukan menjadi alasan untuk tidak melakukan sosialisasi dan perekaman kepada masyarakat. Hanya saja masih ada masyarakat yang belum peduli dengan data dan identitas dirinya.

Barulah sesudah berhubungan dengan sakit penyakit atau keperluan pengurusan bantuan diurus berkasnya. Selain itu juga masih banyak di Tapteng desa yang belum dapat dilalui kendaraan roda empat dan roda dua dan harus ditempuh dengan cara jalan kaki,”terang Erman didampingi Kabidnya.

Ia menyampaikan harapan fasilitas layanan kendaraan layaknya seperti milik Dinas KB untuk mempermudah layanan ke daerah-daerah yang sudah dapat dilalui kendaraan roda empat dan roda dua. Dengan demikian pelayanan kepada masyarakat semakin cepat terjangkau.   


 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018