Langkat, (Antaranews Sumut) - Sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) Amal Tani dengan kelompok tani yang berada di Desa Sebertung Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, disarankan Tim Kemenpolhukam Republik Indonesia, untuk dievaluasi kembali yang telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
     
Hal itu disampaikan Ketua Tim Kemenpolhukam Republik Indonesia Irjend Pol Widiyanto, di Stabat, Kamis, yang merekomendasikan agar Kapolres Langkat membuat surat.
     
Dimana surat tersebut ditujukan kepada Kanwil BPN Sumatera Utara, BPN Langkat, untuk segera dilakukan ukur ulang sesuai titik kordinat lahan.
     
Selain itu juga agar Hak Guna Usaha (HGU) Amal Tani, di evaluasi kembali yang telah diterbitkan oleh BPN, serta bersinergi dan berkolaburasi dengan Forkopimda, untuk membentuk tim terpadu dalam mengevaluasi atas dokumen dan alas hak masing-masing pihak.
     
Untuk biaya pengukuran agar dimusyawarahkan bersama dengan melibatkan masyarakat dan Amal Tani.
     
Hal itu diambil Ketua Tim Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia itu, setelah sebelumnya mendengar, melaksanakan pertemuan, musyawarah untuk membahas dan mencari solusi antara kelompok tani Sumber Rezeki Desa Sumber Jaya dan kelompok tani Jaya Kembali Desa Sebertung Kecamatan Sirapit, dengan pihak pekebunan Amal Tani.
     
Namun karena kedua belah pihak antara warga dan pihak perkebunan tidak juga menemukan jalan keluar dari dialog yang dilaksanakan di Mapolres Langkat itu, akhirnya disarankan untuk melakukan pengukuran ulang yang biayanya ditanggung bersama.***2***

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018