Panyabungan (Antaranews Sumut) - Polres Mandailing Natal kembali menemukan tujuh hektar lahan ganja di Tor Aek Gorsing Desa Aek Nabara Kecamatan Panyabungan Timur pada Selasa (2/10).

Ladang Ganja ini ditemukan petugas dikoordinat 0°49'22.00" 99°45'22.6"E pegunungan Tor Aek Gorsing.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP. Irsan Sinuhaji, S. IK. MH melalui Kasat Narkoba, AKP. Muhammad Rusli, SH, Kamis (4/10) menyampaikan, penemuan ladang ganja ini berdasarkan pengembangan kasus Laporan Polisi nomor : LP/87/IX/2018/SU/RES MDN tanggal 21 September 2018 dengan tersangka IN.

"Dari hasil keterangan tersangka barang haram tersebut didapatnya dari pemilik lahan bernama MN," ujarnya. 

Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan kelokasi oleh petugas, aparat menemukan tujuh hektar ladang ganja di Tor Aek Gorsing Desa Aek Nabara Kecamatan Panyabungan Timur tersebut. 

Dalam operasi pemberantas narkoba ini langsung dipimpin oleh Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.iK, M.H.

Tujuh hektar lahan ganja ini pemiliknya diduga dua orang, antara lain MN seluas dua hektar dan IM seluas lima hektar yang saat ini dalam DPO petugas. 

Selain itu, dalam operasi ini juga sejumlah pejabat dilingkungan Polres Madina juga ikut dalam pemberantasan itu seperti,  Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kapolsek Panyabungan, Kasat Sabhara, KBO Sat Sabhara, KBO Sat Narkoba, Kasubbag Sarpras, Kanit Reskrim Polsek Panyabungan dan personil Polres Madina. 

Setelah ditemukan ladang ganja tersebut petugas kemudian melakukan pemusnahan dilokasi dan sebagiannya dibawa ke Mapolres Madina sebagai Barang Bukti.

"Ladang ganja seluas tujuh hektar tersebut diperkirakan jumlah tumbuhannya sebanyak 56.000 batang kalau dikeringkan jumlahnya sekitar 6.125 Kg," sebut Kasat. 

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018