Medan (Antaranews Sumut) - Bank Indonesia menegaskan ada denda maksimal Rp300 juta bagi yang
membawa uang kertas asing di atas Rp1 miliar tanpa izin.

"Denda itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA)," ujar Direktur Departemen Pengelolaan Devisa BI,  Rudi Hutabarat di Medan, Selasa.

Dia mengatakan itu dalam Sosialisasi Ketentuan Pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah Pabean Indonesia.

Rudi menjelaskan sesuai aturan , denda pembawa uang asing di atas Rp1 miliar itu sebesar 10 persen atau maksimal Rp300 juta.

Menurut dia, hanya Badan Berizin yaitu bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank atau KUPVA BB yang mendapat persetujuan BI bisa membawa UKA lintas batas di atas Rp1 miliar.

"Bank dan KUPVA BB harus memiliki izin dan persetujuan pembawaan UKA dari BI untuk melakukan pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia," ujar Rudi

Selain sanksi denda, ada sanksi lainnya bagi yang melanggar PBI itu yakni sanksi administratif dan lainnya sepeti rekomendasi kepada otoritas berwenang untuk dapat dikenakan sanksi.

Dia menegaskan, semua pihak yang tidak memiliki izin atau persetujuan pembawaan UKA termasuk individu, dikenakan denda.

Pengamat ekonomi Sumut, Wahyu Ario Pratomo menyebutkan, PBI itu akan membantu pemerintah dalam mengendalikan gejolak nilai tukar Rupiah.

"PBI itu memang diperlukan dengan pengawasan yang ketat pula,"katanya.***3***

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018