Tebing Tinggi(Antaranews Sumut)- Walikota Tebing Tinggi buka sosialisasi PP No.24 tahun 2018 tentang pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau online single submission (OSS) dan PP Nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)  Tebing Tinggi Rabu(26/9)

Walikota Tebing Tinggi diwakili Syahnan Hasibuan menyampaikan bahwa esensi dari kebijakan PP Nomor 24 tahun 2018 adalah mempermudah pengusaha dalam mengurus perizinannya, hal ini merupakan salah satu cara memperkuat tren ekonomi digital.

Suka atau tidak suka gubernur bupati dan walikota harus dipaksa untuk menindaklanjuti regulasi yang telah di louncing oleh Presiden Jokowi melalui layanan online single submission (OSS),.
     Diharapkan tidak ada lagi keluhan pelaku usaha investor di daerah yang mengalami perlakuan layanan berbelit-belit, rentang birokrasi yang terlalu panjang serta tindak pemerasan pungutan liar yang mengakibatkan renggangnya investor dari daerah dan menurunnya iklim investasi.

Pemerintah Kota Tebing Tinggi melihat gejala ini sebagai sebuah lonceng peringatan kebijakan yang digulirkan oleh Menko Perekonomian tersebut dan harus ditindak lanjuti agar Tebing Tinggi tidak tertinggal dengan daerah-daerah lainnya,” kata walikota.

Kota Tebing Tinggi memiliki peran strategis untuk dilirik oleh investor dan pelaku usaha serta tidak tertutup suatu saat kota ini juga menjadi kota destinasi usaha.

“Melalui forum ini saya menghimbau kepada seluruh elemen yang terintegrasi dengan OSS di kota Tebing Tinggi, mari kita pacu semangat berinvestasi, industri-industri harus hidup sebagai kota buffer atau penunjang pelabuhan internasional Kuala Tanjung dan kawasan ekonomi khusus Sei Mangkei, imbuhnya.

Menurut walikota, dengan telah rampungnya pembangunan tol Kualanamu Tebing Tinggi para pemangku kepentingan organisasi perangkat daerah dan asosiasi industri dan pelaku usaha harus senantiasa intens melakukan dialog terbuka.

 Jika memungkinkan membuat roadmap terhadap arah kebijakan pemberhasilan pembangunan perekonomian di Kota Tebing Tinggi.

Sedangkan terkait tentang Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas, Walikota menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah mengalokasikan dana CSR-nya kepada masyarakat Tebing Tinggi. 

“Atas nama masyarakat Tebing Tinggi saya berterima kasih kepada para pengusaha yang telah menyalurkan dana CSR nya bagi masyarakat yang membutuhkannya, Saya berharap jalinan komunikasi antara pemerintah kota Tebing Tinggi dengan para pelaku usaha melalui DPM-PTSP Tebing Tinggi dapat terjalin dengan baik,” harap walikota.

Sementara Ketua Panitia H Mahyudanil menyampaikan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mempersamakan pemahaman persepsi tentang online single submission (OSS) sesuai dengan Instruksi Presiden RI dan untuk mempermudah pengusaha dalam mengurus perizinan serta menumbuhkembangkan corporate social responsibility (CSR) dalam kepeduliannya terhadap sosial di lingkungan perusahaan.
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018