Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) – Pembayaran klaim JKN-KIS harus sesuai prosedur sehingga Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang merupakan program negara atas amanah undang-undang yang merupakan wujud dari kehadiran negara kepada rakyatnya dapat hadir secara nyata di masyarakat.

Dalam hal pembayaran klaim, saat ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan fasilitas kesehatan untuk dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik sesuai dengan ketentuan, ujar Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Yasmine Ramadhana Harahap, Senin di Padangsidimpuan.

Pemerintah telah mewujudkan amanat undang-undang dengan menjalankan program JKN-KIS, sehingga pemerintah sangat memberikan perhatian yang sungguh-sungguh atas keberlangsungan program ini.

BPJS Kesehatan dalam mengelola Dana Jaminan Sosial (DJS) menggunakan prinsip keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas serta dalam hal likuiditas, telah diatur sesuai siklus penerimaan iuran dan pengeluaran biaya manfaat yang dikelola dengan memperhatikan prinsip tata kelola yang baik.

Yasmine menegaskan, pemenuhan kewajiban untuk pembayaran klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan pada prinsipnya tidak akan bermasalah dan dapat dipastikan bahwa semua akan terbayar sesuai ketentuan.

Namun dapat disampaikan bahwa kondisi saat ini membutuhkan waktu untuk berproses dan proses tersebut berkonsekuensi pada pembayaran klaim yang sudah jatuh tempo. Untuk rumah sakit, kalau sekiranya nanti ada pembayaran melewati batas jatuh tempo, maka sesuai regulasi,  sebagai kompensasi atas keterlambatan pembayaran klaim ke rumah sakit, BPJS Kesehatan dikenakan denda ganti rugi sebesar 1% per bulan atau 12% per tahun secara proporsional menurut hari kalender berdasarkan jangka waktu keterlambatan.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018