Panyabungan (Antaranews Sumut) - Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal kembali mengamankan 1 Kg ganja kering dari seorang tersangka IN (23 tahun) warga Desa Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP. Irsan Sinuhaji, S. Ik. SH. MH melalui Kasatres Narkoba, AKP.M. Rusli, SH kepada ANTARA, Sabtu, (22/9) menyampaikan, tersangka diamankan petugas pada hari Jumat (21/9) sekira pukul 21.00 Wib di Desa Tebing Tinggi Dusun Sipangkal Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja kepada calon pembeli.

"Namun pada saat dilakukan penangkapan salah seorang teman tersangka berhasil melarikan diri ke jurang," katanya. 

Dari tangan tersangka ini petugas selain berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1000 Gram daun ganja kering yang dikemas dalam plastik warna biru dibalut lakban juga berhasil mengamankan uang senilai Rp.80.000 yang diduga merupakan upah/ongkos untuk mengirimkan ganja tersebut. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini IN dibawa dan diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Madina untuk dilakukan penyidikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat (1,2) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun atau maximal seumur hidup.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018