Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Pemkot Padangsidimpuan menggelar sosialisasi undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan anak indonesia termasud anak-anak yang ada di Kota Padangsidimpuan juga dilindungi undang - undang.  

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan Sosialisasikan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak guna memberikan informasi kepada masyarakat dan anak-anak di Padangsidimpuan, ucap Kabid Perlindungan Anak, Dinas PP PA Pemkot Padangsidimpuan, Iswadi Siregar, Rabu. 

Sosialisasi diilaksanakan mulai tanggal 10 hingga 21 September, ada hari pertama kemarin acara sosialisasi, dilaksanakan di SMP Negeri 9 Kota Padangsidimpuan, Kelurahan, Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. 

Pemerintahan Kota Padangsidimpuan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berperan dalam melaksanakan kewajiban negara untuk perlindungan anak dengan melaksanakan sosialisasi undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan ke siswa dan siswi sekolah yang ada di Kota Padangsidimpuan, katanya. 

Sosialisasi ini sangat penting guna lebih memahami persoalan dasar anak, sehingga anak penerus keluarga dan aset bangsa dapat terjaga kepentingan dan hak-haknya.

Sementara itu narasumber dari Yayasan Burangir Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan dalam pemaparannya menyampaikan tentang bahaya pergaulan bebas para pelajar dan remaja, narkoba, minuman keras, bahaya menonton porno.

Terpantau dari amatan media para siswa dan siswi antusias mendengarkan pemaparan dari para nara sumber. Pada acara sosialisasi ini tiga nara sumber yang menyampaikan materinya yaitu Yayasan Burangir, Psikolog dan Kepolisian.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018