Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Pemkot Padangsidimpuan tahun 2018 ini tidak dapat jatah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal penyampaian kebutuhan PNS 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pemkot Padangsidimpuan, melalui Kabid Formasi dan Data Martua Amin, Senin mengatakan, untuk tahun 2018 Pemkot Padangsidimpuan tidak ada penerimaan CPNS yang dibuka secara serentak di Indonesia termaksud kebutuhan PNS 2018 tidak ada untuk Kota Padangsidimpuan, katanya. 

Dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 2018 tidak ada penerimaan CPNS sesuai surat edaran menteri mengingat kebutuhan belanja pegawainya harus dibawah 50 persen dilengkapi surat keterangan ketersediaan anggaran untuk gaji, diklat prajabatan, diklat pembentukan jabatan fungsional, formasi yang diusulkan harus sesuai dengan data pada menu usulan formasi, katanya. 

Akibat kebutuhan belanja pegawai diatas 50 persen Pemko Padangsidimpuan tidak dapat jatah kebutuhan penerimaan CPNS 2018.

Saat ini jumlah PNS Pemkot Padangsidimpuan, mencapai 4005 orang dimasing-masing OPD kedinasan, terangnya. 

Sementara itu Komisi I DPRD Kota Padangsidimpuan, Wildan Lubis, menerangkan, tahun ini penerimaan putra putri terbaik Kota Padangsidimpuan belum berpihak akibat beban belanja pegawai kita mencapai 58 persen, sehingga  belum layak Pemko Padangsidimpuan menerima pegawai baru akibat biaya belanja pegawai yang tinggi tersebut.  

Semoga putra putri Kota Padangsidimpuan dapat mendaftarkan dirinya dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ke daerah lainnya, seperti informasi ada di Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal. 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018