Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - 
Plt Kadishub Pemko Padangsidimpuan, Rasman Hasibuan, mengatakan untuk zona parkir yang tidak resmi akan di kaji ulang.
   
Karena setahu mereka semua zona parkir adalah resmi dan terdaftar sebagai perda dalam rapat bersama DPRD, jika ada zona parkir liar itu diluar sepengetahuan kami, akan tetapi jika ada parkir liar akan ditertibkan.

"Kemudian zona parkir liar yang tidak resmi dengan ditambah petugas parkir liar akan segera kami tertibkan, katanya. 

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Hasanuddin Sipahutar dari Komisi II menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 jumlah zona parkir hanya 33 titik hanya itu yang resmi diluar itu ilegal dan jika ada pengutipan namanya pungli dan segera harus ditindak.

Kemudian perlu diketahui bahwa tahun 2017 retribusi parkir kita jauh dari target yang disepakati akan tetapi dilapangan banyak parkir ilegal yang tidak masuk dalam kantong kas daerah.

Tahun 2017 PAD Kota Padangsidimpuan dari retribusi parkir hanya Rp605.256.000 yang terealisisasi, sementara targetnya Rp1.337.000.000 terjadi penurunan mencapai 45,27 persen dari target yang seharusnya tercapai, semoga ini menjadi bahan evaluasi, pesannya. 

Sementara itu AKBP Hilman Wijaya, Kapolres Padangsidimpuan, menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa petugas parkir yang tidak resmi dan tidak terdaftar di dinas perhubungan, himbauan masyarakat untuk aktif memberikan informasi terhadap parkir liar yang meresakan masyarakat. 

Untuk saat ini oknum Dishub yang berhasil kita amankan kemarin masih menjalani pemeriksaan intensif, sabar ya, katanya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018