Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) -BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan pemeriksaan pada dua badan usaha, yaitu PT Samukti Karya Lestari dan PT Maju Indo Raya, Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan sebagai upaya bersama untuk memastikan agar setiap badan usaha patuh mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya masuk dalam program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan", ucap Relationship Officer BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan Hilda Yesika Ambarita, Senin. 

Lanjutnya dalam pemeriksaan pada dua badan usaha ditemukan masing-masing sebanyak 200 dan 229 pekerja belum dilaporkan untuk didaftarkan. Data tersebut diperoleh dengan melakukan perbandingan langsung jumlah pekerja yang dilaporkan oleh badan usaha pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, terangnya. 

Sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN, dan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial, khususnya Program JKN-KIS. Sangat disayangkan, di badan usaha ini kami harus menerima kenyataan bahwa masih ada ratusan pekerja yang beresiko mengalami sakit, namun belum di laporkan ke BPJS Kesehatan, kata Ambarita saat ditemui dikantor BPJS Cabang Padangsidimpuan.

Pemeriksaan bersama ini merupakan langkah awal BPJS Kesehatan untuk mewujudkan seluruh tenaga kerja berserta anggota keluarga di wilayah Tabagsel terlindungi dalam program JKN-KIS. Badan Usaha yang belum patuh akan menandatangani komitmen untuk segera melaporkan dan mendaftarkan seluruh pekerjanya.

Target kita pendaftaran up to 100%, artinya bukan sebagian melainkan seluruh pekerja harus dilaporkan ke BPJS Kesehatan, baik pekerja tetap, pekerja tidak tetap, maupun buruh harian lepas. 

Kalau mereka melanggar komitmen yang ditandatangani, maka akan kita akan jalankan ketentuan pengenaan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, jelas Ambarita.

Hilda Yesika Ambarita menambahkan, kunjungan pemeriksaan kepatuhan di wilayah Tabagsel akan terus berjalan, namun ambarita berharap agar badan usaha memiliki kesadaran untuk segera melaporkan seluruh pekerjanya tanpa harus dilakukan pemeriksaan. Jaminan kesehatan merupakan hak dari pekerja yang tidak dapat diabaikan. Pekerja yang belum didaftarkan pun dapat melaporkan langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018