Medan  (Antaranews Sunut) - Personil Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengamankan tersangka  penjual wanita remaja  atau "germo" berinisial DN (22) warga Medan, di Hotel Sunggal Jalan Pantai Barat Cinta Damai.

Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Mapolda, Kamis, mengatakan tersangka itu, menjual gadis remaja kepada lelaki hidung belang.

Dalam penangkapan tersebut, menurut dia, petugas mengamankan tiga orang korban, yakni Tamelia (17) putus sekolah, Fadilla (17) pelajar, dan Agustina (18) pelajar dan ketiganya warga Jalan Ayahanda Medan.

"Petugas juga menyita barang bukti berupa  tiga unit  telepon selular dan uang tunai senilai Rp500 ribu," ujar Nainggolan.

Ia menyebutkan, penangkapan germo itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat adanya tindak pidana memperdagangkan wanita.

Selanjutnya, salah seorang petugas kepolisian Bripka Irfansyah Siregar menyamar dan berpura-pura sebagai pria hidung belang untuk menangkap tersangka DN.

Saat itu, tersangka datang menemui Irfansyah di Hotel Sunggal dan membawa ketiga wanita tersebut.

"Kemudian, Tim Ditreskrimum yang telah dipersiapkan langsung masuk ke lobby hotel dan meringkus tersangka," ucap dia.

Nainggolan menjelaskan, tersangka beserta ketiga korban tersebut, diboyong ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.

"Polda Sumut, saat ini masih terus mengembangkan kasus memperdagangkan wanita, dan dugaan keterlibatan pihak lain," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.***2***

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018