Simalungun (Antaranews Sumut) - Sebanyak 56 dari 535 bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tidak lolos pada tahap pemberkasan  dan dicoret dari pencalegan.
 
"Mereka kami nyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Komisioner KPU Divisi Hukum dan Hubungan Kemasyarakatan, Puji Rahmad Harahap, Senin, di Pamatang Raya.

Dia menjelaskan, para kader yang dicalonkan partai politik itu tidak bisa melengkapi syarat administrasi, meski sudah diberi waktu.

Sementara bagi 479 bacaleg yang lolos administrasi, dinyatakan sebagai daftar calon sementara, dan dalam tahap "uji publik" sebelum ditetapkan sebagai calon tetap.

Masyarakat katanya, diberi waktu 10 hari, 12-21 Agustus 2018 untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap keberadaan mereka.

Bila masyarakat mengetahui ada rekam jejak para calon legislatif yang tidak memenuhi syarat, seperti pernah dihukum, terlibat narkoba, kriminalisasi anak diharapkan membuat laporan ke pihaknya.

"Secara tertulis disertai bukti dan melengkapi identitas, identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya," kata Puji.

Dia berharap partisipasi masyarakat untuk turut mensukseskan pemilihan Legislatif tahun 2019, dan memanfaatkan tahapan ini supaya terpilih calon wakil rakyat yang berkualitas.

Pemilihan anggota DPRD periode 2019-2024 di Kabupaten Simalungun diikuti 15 partai politik, minus Partai Garuda yang tidak mencalonkan anggota legislatifnya. ***2***

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018