Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan telah melimpahkan delapan berkas hasil pemeriksaan kepatuhan kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. 

Pps. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsimpuan, Erwin Nasution menjelaskan sebanyak 23 badan usaha di  wilayah kota Padangsidimpuan sedang dalam pemantauan BPJS Kesehatan untuk segera menyelesaikan pendaftaran pekerjanya dalam program JKN-KIS. Berdasarkan hasil temuan Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan, sebanyak delapan dari 23 badan usaha terbukti telah melanggar komitmen pendaftaran, ucapnya, Kamis di Padangsidimpuan. 

Penyerahan berkas pemeriksaan disertai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk melakukan penindakan hukum atas badan usaha tidak patuh mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Penyerahan SKK tentunya sudah melalui prosedur yang berlaku seperti melakukan kunjungan, sosialisasi program JKN-KIS, dan memberikan Surat Teguran Tertulis. Sebagai upaya terakhir, kita juga sudah lakukan sosialisasi hukum bersama Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen pendaftaran program JKN-KIS. Selanjutnya karena tidak ada itikat baik untuk mendaftar, kita serahkan berkas badan usaha (yang tidak patuh) ke Kejaksaan Negeri untuk memutuskan pemberian sanksi hukum, ucap Erwin.

Erwin menambahkan, jumlah perusahaan tersebut masih sebagian kecil yang secara bertahap akan dibuatkan SKK-nya. Tidak hanya di kota Padangsidimpuan, BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan dalam waktu dekat direncanakan akan menyerahkan SKK kepada Kejaksaan Negeri atas badan usaha yang tidak patuh di wilayah kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, dan Padang Lawas Utara.

Erwin optimis, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri, maka harapan pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan akan segera terwujud.  Menurutnya, keberadaan jaminan sosial dalam badan usaha dapat membawa kesejahteraan, tidak hanya bagi pekerja, namun juga bagi anggota keluarga pekerja.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya, dinyatakan bahwa setiap pekerja yang bekerja di Indonesia wajib didaftarkan oleh badan usaha menjadi peserta JKN-KIS. Kewajiban tersebut kemudian menjadi hak bagi para pekerja, yang apabila badan usaha lalai atau dengan sengaja mengabaikan hak-hak pekerja, maka harus siap menerima akibat hukum.

Saya kira ini sudah menjadi konsekuensi logis bagi setiap badan usaha (pemberi kerja) yang tidak patuh. Pemberi kerja harus memperhitungkan pengeluaran lain selain dari biaya produksi, yaitu biaya kesejahteraan yang harus dikeluarkan bagi orang-orang yang bekerja keras untuk memperoleh keuntungan bagi perusahaan.

Target kami bersama Kejaksaan adalah melindungi pekerja, dengan memastikan pemberi kerja mematuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan, jelas Erwin

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018