Taput (Antaranews Sumut) - Dalam fakta persidangan, Leonardo Napitupulu, terdakwa penghilangan hasil pemungutan suara pilkada Taput menyebutkan, skenario penghilangan hasil suara diawali dari pertemuan yang diikutinya di center pemenangan paslon Jonius Taripar-Frengky atau lajim disebut JTP-Frends di jalan Balige, Sipoholon, Taput. 

Dalam keterangan terdakwa, pada 27 Juni 2018, sekitar pukul 18.30 wib, seusai dirinya menyelesaikan tugasnya selaku saksi paslon Chrismanto-Hotman di TPS 9 kelurahan pasar Siborongborong. Leonardo diajak oleh seseorang berinisial BT untuk pergi bersama ke center pemenangan Jonius Taripar-Frengky.

30 menit setibanya mereka di sana, sejumlah oknum lainnya berinisial HN, ES, PP, BH, dan MN turut hadir bersama terdakwa.

BT memerintahkan Leonardo untuk mengambil surat suara dari dalam kotak, sementara yang lainnya ditugasi untuk memukul dan menendang kotak suara.

Sekitar pukul 20.00 wib, terdakwa bersama BT, dan lima orang lainnya bergerak menuju Kantor Camat Siborongborong, sembari menunggu kedatangan mobil pengangkut kotak suara dari TPS.

Berselang 10 menit kemudian, kedatangan kotak suara di kantor camat pun langsung disambut teriakan pilkada curang oleh mereka yang telah bergabung bersama masyarakat pendukung paslon JTP-Frends lainnya. Kotak kotak suarapun dipukul dan ditendang.

Saat berlangsungnya aksi, seorang oknum berinisial BP, memerintahkan terdakwa untuk mengambil surat suara dari dalam kotak, dan diserahkan kepada seseorang berinisial FP.

Kronologis kejadian sebagai fakta persidangan masih terus berlanjut hingga terdakwa yang disuruh melarikan diri akhirnya tertangkap oleh petugas di Dusun V Sungai Gogang, Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap Indragiri hulu Riau. 

Saat ini, sidang masih berlangsung untuk agenda pembacaan sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018