Taput (Antaranews Sumut) - Pengadilan negeri Tarutung menyidangkan perkara penghilangan surat suara dengan terdakwa Leonardo Nofri Andy Napitupulu, yang didakwa menghilangkan hasil pemungutan suara, dan terdakwa Rohana Hutasoit yang didakwa tidak menjaga keutuhan kotak suara bersegel dalam pelaksanaan pilkada Taput 2018.

Sidang digelar sejak semalam dan dilanjutkan hari ini, Rabu, dalam agenda yang diawali pemeriksaan saksi-saksi hingga pemeriksaan kedua terdakwa.

Leonardo didakwa melanggar pasal 178 e ayat 1 terkait penghilangan hasil pemungutan suara, serta Rohana yang didakwa melanggar pasal 193 ayat 6 jo psl 22 huruf f undang-undang pemilu nomor 10/2016 terkait tidak menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018