Simalungun, Sumut, 22/7 (Antara) - Sebanyak 41 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, maju lagi dalam Pemilu Legislatif (Pileg) untuk periode 2019-2024.

     "DPRD lembaga legal memperjuangkan aspirasi rakyat, ini yang menjadi alasan seorang politikus," kata Adil Saragih, pengamat politik, Minggu, di Raya.
   
 Meski dalam praktiknya kata Adil, keberadaan mereka di lembaga perwakilan rakyat itu masih jauh dari harapan dan lebih mementingkan kepentingan kelompok maupun pribadi dan keluarganya.
   
 Dicontohkan, sampai pertengahan tahun 2018, anggota DPRD periode 2014-2019 belum memproduk Peraturan Daerah (Perda) hasil inisiasi atau ide-ide kreatif anggota Legislatif periode 2014-2019 yang berpihak ke rakyat.
   
 "Masih sebatas Perda rutinitas pemerintahan," sebutnya.
     
Untuk itu, Adil mengimbau masyarakat lebih selektif dalam memilih para anggota DPRD pada Pileg 2019 supaya lembaga legislatif itu diisi para legislator yang jujur, amanah dan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat.
   
 Sedangkan penyelenggara Pemilu diminta membuka akses biodata para caleg kepada publik secara mudah sebagai acuan menentukan pilihan nantinya.
     
Komisioner Divisi Hukum dan Hubmas KPU Daerah Kabupaten Simalungun, Puji Rahmad Harahap mengatakan, pihaknya memverifikasi berkas administrasi 535 bacaleg yang maju pada Pileg 2019.
     
Para bacaleg tersebut diberi waktu 10 hari, 22-31 Juli 2018 untuk memperbaiki berkas yang masih salah dan melengkapi kekurangannya, seperti temuan ijasah belum dilegalisir, belum ada surat dari pengadilan.
     
Masyarakat juga diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap bacaleg yang lolos tahapan perbaikan administrasi pada 12-21 Agustus 2018.
     
"Kami harapkan dimanfaatkan masyarakat dengan baik, supaya hasil Pemilu nantinya berkualitas," katanya. ***2***

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018