Panyabungan (Antaranews Sumut) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mandailing Natal di tahun 2018 mendapatkan jatah pensertifikatan tanah masyarakat sebanyak 6.008.

Pensertifikatan tanah masyarakat ini meliputi Prona/PTSL sebanyak 4.050 bidang, Usaha Mikro Kecil Menengah sebanyak 100 bidang, Transimigrasi 350 bidang, Retrebusi tanah objek Landferom 1.500 bidang dan barang milik negara berupa jalan 8 bidang. 

Kepala Badan Pertanahan Madina, Abdul Rahim Lubis menjawab ANTARA, Rabu menyampaikan, untuk pensertifikatan tanah masyarakat prona/PTSL ini sendiri disebar didesa-desa yang ada di kecamatan Kotanopan, Lembah Sorik Marapi, Panyabungan Timur dan Kecamatan Malintang.

Sedangkan untuk UMKM ada di 6 desa yang ada Kecamatan Naga Juang, Transimigrasi di Desa Sinunukan 2, Redistribusi tanah objek Landreform di wilayah pantai barat dan BMN (barang milik negara) di Kecamatan Natal. 

"Khusus prona PTSL saat ini telah selesai sekitar 35%. Sedangkan program lainnya masih dalam proses pengukuran dan pemberkasan," katanya. 

Ia mengatakan, terhadap program pensertifikatan tanah ini dapat dikatakan gratis sepanjang itu proses administrasi di kantor pertanahan. 

Namun masyarakat masih diwajibkan menyediakan materai patok bidang tanah pembuatan alas hak dan fhoto copy berkas yang biayanya dimusyawarahkan didesa masing-masing dengan besaran yang bervariasi. 

Untuk animo masyarakat sendiri yang ikut serta dalam program ini sebagian besar cukup antusias apalagi setelah dilakukan penyuluhan dan sosialisai oleh BPN. 

"Untuk sertifikat ini nantinya kita serahkan kepada masyarakat dibulan Oktober 2018 untuk," kata Rahim. 

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018