Samosir (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, intens memberi motivasi kepada kepala desa dan aparatnya di sembilan kecamatan untuk mempercepat pelaksanaan dana desa. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa (PPAMD), Rawati Simbolon, Rabu, mengingatkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa tahun 2018 tidak bisa menyeberang tahun. 

Baca juga: Samosir gelar festival budaya seni budaya Batak

Ditekankan, seluruh kegiatan yang menggunakan dana desa harus selesai pada Oktober dan selambatnya Nopember 2018.

Rawati juga mengingatkan, dalam pelaksanaan dana desa, pemberdayaan masyarakat setempat harus menjadi prioritas, dalam upaya mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan. 

Sekretaris Daerah, Jabiat Sagala meminta agar pengelolaan dana desa dilaksanakan dengan berlandaskan prinsip pemerintahan yang baik, bersih dan transparan. 

"Dengan demikian antara pemangku kepentingan dalam suatu desa tidak saling mencurigai," kata Jabiat. 

Kepala desa juga harus mampu merangkul masyarakat, dan seluruh elemen yang ada dalam desa dalam konsep "Dalihan Natolu" (falsafah Batak Toba yang dimaknakan sebagai kebersamaan yang cukup adil dalam kehidupan bermasyarakat).

Disamping administrasi yang baik dan benar, penggunaan dana desa harus tepat sasaran, sehingga akan memberikan dampak yang lebih bagi peningkatan ekonomi masyarakat. 

Sekretaris Daerah mengingatkan agar penggunaan dana desa tidak terbentur ke ranah hukum akibat ketidaktahuan, atau kelalaian kepala desa dan mempersilakan berkonsultasi dengan pihaknya. ***2***

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018