Aekkanopan (Antaranews Sumut ) – Untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil Negara (ASN) TA 2018, ABPD Labuhanbatu Utara tersedot sebesar Rp10 miliar lebih. Selain ASN, THR/gaji ke-13 juga diberikan kepada kepala daerah dan anggota DPRD.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Labura Drs H Faizal Irwan Dalimunthe  MSi didampingi Kabid Akuntansi Fenny Indralina SKom, Senin.

Dijelaskannya, THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Hal itu sudah dianggarkan sesuai dengan pedoman penyusunan APBD TA 2018.

“Adapun THR berupa tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan PNS (TPP) melalui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya. Jumlah yang dianggarkan untuk THR dan gaji ke-13 Rp.10 miliar," katanya.

Menurutnya, Pemkab Labura tidak melakukan pergeseran sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. "Kita tidak melakukan pergeseran ke yang lain, karena sudah dianggarkan dan masih ada Silpa. Adapun biaya tidak terduga (BTT), hanya ada Rp1,9 miliar. Tentu tidak mencukupi biaya THR dan gaji ke-13 yang berjumlah Rp.10 miliar," tambahnya.

Diharapkan, pada pekan ini THR sudah akan dicairkan dan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang mempersiapkan surat perintah membayar. “Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada bulan depan,” sebutnya. 

Seperti diberikan media, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN daerah merupakan tanggung jawab APBD. Dana untuk itu bersumber dari penerimaan umum APBD yang terdiri dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), DBH (Dana Bagi Hasil) dan DAU (Dana Alokasi Umum) serta sumber penerimaan daerah lainnya.  

Pewarta: Sukardi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018