Samosir (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Samosir menunjukkan komitmen untuk melindungi dan mensejahterakan tenaga harian lepas di lingkungan pemerintahannya.

Buktinya, melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pematang Siantar tentang kepesertaan tenaga harian lepas (THL) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
Penandatangan perjanjian kerjasama dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Samosir dalam apel gabungan di lingkungan Pemkab Samosir, Senin. 

Penandatangan turut disaksikan Wakil Bupati, Juang Sinaga, Sekretaris Daerah, Jabiat Sagala serta para pimpinan OPD dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, Nurmansyah.

Perjanjian kerja sama itu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan jaminan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat tenaga kerja melakukan aktivitas kerja dan Jaminan Kematian (JK) yang merupakan jaminan bagi tenaga kerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Wakil Bupati menyambut baik langkah itu dan berharap dengan adanya kerja sama tersebut, para THL di lingkungan Pemkab Samosir terbantu. 

Petugas BPJS Ketenagakerjaan diimbau untuk dapat melaksanakan kunjungan dari pintu ke pintu kepada masyarakat sekaligus mensosialisasikan keberadaan dan manfaat BPJS. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018