Medan, (Antaranews Sumut) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sumatera Utara minta kepada Pemerintah melalui Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Medan, segera menertibkan makanan dan minuman ilegal yang bereredar di masyarakat.
"Menjelang hari Raya Idul Fitri 1439 H, diduga banyak makanan dan minuman bermasalah diperjual belikan secara bebas, dan hal itu harus diantisipasi," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Kamis.
Rumah yang memproduksi makanan dan minuman yang tidak memiliki izin edar, menurut dia, harus ditutup dan tidak diperbolehkan lagi beroperasi.
"Jadi, makanan dan minuman yang dikeluarkan oleh pabrik, harus terdaftar lebih dahulu, di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan," ujar Abubakar.
Ia menyebutkan, perusahaan makanan dan minuman yang terbukti mencantumkan izin edar dengan nomor fiktif, dan harus ditindak tegas.
Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan makanan (BBPOM) Medan bekerja sama dengan Polda Sumut melakukan razia ke super market, pusat perbelanjaan, dan gudang yang menyimpan makanan, serta minuman yang bermasalah itu.
"Beredarnya, makanan dan minuman ilegal tersebut, merupakan ancaman bagi masyarakat dan konsumen, karena kurang terjamin atau higienis," ucapnya.
Abubakar menjelaskan, makanan dan minuman yang terdiri dari bermacam merk dan kemasan yang tidak terdaftar di BBPOM, harus ditarik dari peredaran.
Beredarnya makanan dan minuman kemasan tanpa memiliki izin dari pemerintah itu, merupakan kelemahan dan kurang pengawasan dari instansi terkait.
BBPOM Medan berwenang mengawasi produk minuman dan makanan harus bertanggungjawab menangani permasalahan tersebut.
"Perusahaan yang mengedarkan makanan dan minuman secara ilegal, melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan harus diproses secara hukum," kata Ketua YLKI Sumut itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
"Menjelang hari Raya Idul Fitri 1439 H, diduga banyak makanan dan minuman bermasalah diperjual belikan secara bebas, dan hal itu harus diantisipasi," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Kamis.
Rumah yang memproduksi makanan dan minuman yang tidak memiliki izin edar, menurut dia, harus ditutup dan tidak diperbolehkan lagi beroperasi.
"Jadi, makanan dan minuman yang dikeluarkan oleh pabrik, harus terdaftar lebih dahulu, di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan," ujar Abubakar.
Ia menyebutkan, perusahaan makanan dan minuman yang terbukti mencantumkan izin edar dengan nomor fiktif, dan harus ditindak tegas.
Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan makanan (BBPOM) Medan bekerja sama dengan Polda Sumut melakukan razia ke super market, pusat perbelanjaan, dan gudang yang menyimpan makanan, serta minuman yang bermasalah itu.
"Beredarnya, makanan dan minuman ilegal tersebut, merupakan ancaman bagi masyarakat dan konsumen, karena kurang terjamin atau higienis," ucapnya.
Abubakar menjelaskan, makanan dan minuman yang terdiri dari bermacam merk dan kemasan yang tidak terdaftar di BBPOM, harus ditarik dari peredaran.
Beredarnya makanan dan minuman kemasan tanpa memiliki izin dari pemerintah itu, merupakan kelemahan dan kurang pengawasan dari instansi terkait.
BBPOM Medan berwenang mengawasi produk minuman dan makanan harus bertanggungjawab menangani permasalahan tersebut.
"Perusahaan yang mengedarkan makanan dan minuman secara ilegal, melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan harus diproses secara hukum," kata Ketua YLKI Sumut itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018