Samosir, (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, untuk pertama kali setelah 14 tahun, memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah tahun 2017.

Penghargaan itu diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kamis, di kantorJalan Iman Bonjol Medan.

"Saya sangat bangga dengan pencapaian dan penghargaan yang pertama dalam sejarah berdirinya kabupaten ini," kata Bupati Samosir, Rapidin Simbolon. 

Rapidin mengatakan, semangat untuk terus memperbaiki laporan keuangan yang berdasarkan kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistim, dilakukan sejak tahun 2015. 

Pada tahun itu, Pemerintah Kabupaten Samosir dinyatakan disclaimer atau BPK tidak menyatakan pendapat, sehingga menjadi cambuk untuk terus bekerja lebih keras. 

Setahun kemudian, Kabupaten Samosir mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan pada tahun 2017, selanjutnya WTP.

Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Rismawati Simarmata mengatakan, opini WTP yang diraih merupakan bukti peningkatan kinerja jajaran lingkup pemerintahan setempat.

Politisi PDIP itu berharap opini WTP dapat memperkokoh tata kelola keuangan daerah ke depan berjalan lebih baik lagi. 

Anggota V BPK RI, Isma Yatun mengatakan, BPK telah menyampaikan LHP kepada 21 daerah di Sumut, dan 13 di antaranya mendapat opini WTP.

Daerah itu, Kota Pematangsiantar dan Binjai, Kabupaten Asahan, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Dairi, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Pakpak Barat, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, dan Padang Lawas Utara. ***2***

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018