Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Masyarakat Kota Padangsidimpuan sedikit merasa kecewa terhadap peraturan daerah (perda) nomor 04 tahun 2010 tentang restribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum yang belum tersosialisasikan secara umum kepada masyarakat luas.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Muslim (YLKM) Kota Padangsidimpuan Azmin Gea, Kamis, mengatakan, secara perda restribusi parkir sepeda motor tidak hanrus membayar Rp2000,- sementara berdasarkan perda nomor 04 tahun 2010 hanya Rp1000 rupiah, sementara sesuai perda No 17 Tahun 2005 tentang retribusi parkir ditepi jalan umum hanya Rp500,- dan perda tersebut sudah tidak berlaku.

Seharusnya Dinas Perhubungan Pemkot Padangsidimpuan memberikan sosialisasi yang tepat, sehingga masyarakat dan konsumen pengguna parkir dapat memahami, jangan nantinya dijadikan sebagai ajang pungli akibat parkir liar tersebut, ungkap Ketua YLKM (Yayasan Lembaga Konsumen Muslim) Kota Padangsidimpuan Azmin Gea, Kamis.

Kemudian seharusnya Dinas Perhubungan melakukan penetapan zona kantong parkir biar kesemrautan Kota Padangsidimpuan terkait parkir tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas dan pungli tidak semakin menjamur, katanya.

Sementara itu terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Padangsidimpuan, Irfan Ridho Nasution, mengatakan, untuk perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang restribusi pelayanan parkir tepi jalan umum sudah tidak berlaku lagi, dan yang berlaku saat ini perda nomor 04 tahun 2010, ucapnya.

Untuk masalah restribusi itu sudah menjadi haknya Dinas Perhubungan dan Badan Keuangan Daerah terkait restribusi, Bagian Hukum terkait perda dan peraturan lainnya, tandasnya.



 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018