Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Demi memberikan kenyamanan kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan menikmati fasilitas umum seperti lalu lintas, Satpol PP Pemkot Padangsidimpuan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) tanpa kekerasan. 

Kasat Pol PP Pemkot Padangsidimpuan, Arbiuddin S H Harahap, Rabu, mengatakan, penertiban yang dilakukan tersebut sesuai peraturan daerah nomor 8 tahun 2005 tentang peraturan dan pembinaan pedagang kaki lima diseputaran jalan thamrin, hingga depan pasar Sangkumpal Bonang.

"Demi menjalankan perda tersebut kami melakukan penertiban sejumlah pedagang yang membandel yang menggelar dagangannya hingga mengganggu pejalan umum seperti pengguna kenderaan dan lainnya," katanya.

Dalam penertiban tersebut personil berhasil mengamankan sejumlah dagangan dari sejumlah pedagang yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku, kami hanya menyita barang dagangan. 

Selain itu ia juga berharap sejumlah pengguna becak motor untuk tidak memarkirkan kenderaannya disembarang tempat demi mempelancar arus lalu lintas.

Kemudian Dinas Perhubungan juga seharusnya melakukan tugas yang seharusnya dikerjakan dalam hal menertibkan becak yang berhenti disembarang tempat termaksud di pusat pasar dan sepanjang jalan thamrin hingga pasar Sakumpal Bonang, itu jelas mengganggu kenyamanan.

"Kami berharap dinas perhubungan juga ikut pro aktif dalam menata kawasan pasar, dimana arus lalu lintas yang seharusnya satu arah sekarang sudah menjadi dua arah bahkan lebih kelihatan semrawut sekarang ini," katanya.
 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018