Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Padangsidimpuan tertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan yang berada jalan protokol tepatnya di depan kantor DPRD Padangsidimpuan, Bank Sumut, Kantor Pos Indonesia hingga bundaran Air Mancur. 

Penertiban itu demi menciptakan rasa aman dan kelancaran pengguna jalan,' ungkap Kasat Pol PP Padangsidimpuan, Arbiuddin S H Harahap, Selasa. 

Ia mengatakan penertiban pedagang yang menggunakan badan jalan itu harus sesuai aturan yang berlaku seperti peraturan daerah (perda) nomor 41 tahun 2004 tentang daerah manfaat jalan dan daerah milik jalan, dengan perda tersebut tidak dibenarkan untuk berjualan dibadan jalan.

Kepada pedagang yang berjualan di sepanjang jalan tersebut untuk paham dan mengerti dari penerapan perda tersebut.

Pihaknya juga akan melakukan tindakan dengan humanis, sopan serta santun, tidak melakukan gesekan ataupun kontak fisik dengan para pedagang, himbauan ini diharapkan agar dimengerti pedagang.

Pedagang musiman tersebut dapat dipahami bersama demi menciptakan kelancaran jalur lalu lintas, kita juga akan berkoordinasi dengan pihak lalu lintas, seperti kepolisian hingga dinas perhubungan, katanya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018