Tapteng (Antaranews Sumut)- Pertamina melakukan pengecekan ke SPBU yang ada di Pandan Tapanuli Tengah dan juga Kota Sibolga. Kehadiran Pertamina untuk memantau kwantitas dan kwalitas BBM yang ada di masing-masing SPBU.
Menurut Fresly Leo Chandra Hutapea selaku Sales Executive Retail V Sibolga kepada ANTARA, Rabu pagi menerangkan, bahwa pengecekan yang dilakukan ke masing-masing SPBU dengan mengukur jumlah BBM yang dikeluarkan menggunakan bejana yang 20 liter. Dari ukuran itu akan terlihat apakah BBM yang dikeluarkan sesuai jumlah standart atau tidak.
“Kebetulan saya penanggungjawab SPBU mulai dari Tobasa sampai ke Paluta dan baru bertugas di wilayah ini. Sesuai dengan aturan, bahwa tugas kami adalah melakukan pengecekan rutin ke masing-masing SPBU. Kemarin kami sudah melakukan pengecekan SPBU yang ada di Pandan dan Sibolga. Hasilnya ada dua SPBU yang bermasalah dari segi kwantitas. Satu di Sarudik dan satu di Kota Sibolga,”ujarnya.
Adapun sanksi kepada SPBU yang bermasalah lanjut Fresly, ditutup sementara sembari menunggu perbaikan sampai sesuai dengan standart yang ditentukan Pertamina.
“Masing-masing mesin SPBU beda takarannya, hanya saja kita dari Pertamina memiliki ukuran standart. Demikian juga dengan mesin pompanya harus dikalibrasi dan ada sertifikatnya guna menghindari tindakan kecurangan kepada konsumen. Jadi pengawasan serta pengecekan selalu kami lakukan. Sementara kedua SPBU yang sempat ditutup itu kwantitas BBM nya dibawah toleransi yang ditentukan Pertamina,”bebernya.
Selain melakukan pengecekan, Pertamina juga memasang spanduk di masing-masing SPBU yang isisnya larangan kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014. Tidak hanya itu, pembelian BBM menggunakan jerigen juga dilarang, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau masyarakat ada menemukan kendaraan dinas menggunakan BBM subsidi dan juga pembelian melalui jerigen yang tidak sesuai dengan ketentuan, dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib dan juga kepada Pertamina. Demikian juga kalau masyarakat selaku konsumen merasa takaran BBM yang dikeluarkan SPBU tidak sesuai, dapat meminta dilakukan pengecekan dengan menggunakan bejana berukuran 20 liter. Karena masing-masing SPBU wajib memiliki alat ukur bejana itu, dan itu hak dari konsumen,”imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Menurut Fresly Leo Chandra Hutapea selaku Sales Executive Retail V Sibolga kepada ANTARA, Rabu pagi menerangkan, bahwa pengecekan yang dilakukan ke masing-masing SPBU dengan mengukur jumlah BBM yang dikeluarkan menggunakan bejana yang 20 liter. Dari ukuran itu akan terlihat apakah BBM yang dikeluarkan sesuai jumlah standart atau tidak.
“Kebetulan saya penanggungjawab SPBU mulai dari Tobasa sampai ke Paluta dan baru bertugas di wilayah ini. Sesuai dengan aturan, bahwa tugas kami adalah melakukan pengecekan rutin ke masing-masing SPBU. Kemarin kami sudah melakukan pengecekan SPBU yang ada di Pandan dan Sibolga. Hasilnya ada dua SPBU yang bermasalah dari segi kwantitas. Satu di Sarudik dan satu di Kota Sibolga,”ujarnya.
Adapun sanksi kepada SPBU yang bermasalah lanjut Fresly, ditutup sementara sembari menunggu perbaikan sampai sesuai dengan standart yang ditentukan Pertamina.
“Masing-masing mesin SPBU beda takarannya, hanya saja kita dari Pertamina memiliki ukuran standart. Demikian juga dengan mesin pompanya harus dikalibrasi dan ada sertifikatnya guna menghindari tindakan kecurangan kepada konsumen. Jadi pengawasan serta pengecekan selalu kami lakukan. Sementara kedua SPBU yang sempat ditutup itu kwantitas BBM nya dibawah toleransi yang ditentukan Pertamina,”bebernya.
Selain melakukan pengecekan, Pertamina juga memasang spanduk di masing-masing SPBU yang isisnya larangan kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014. Tidak hanya itu, pembelian BBM menggunakan jerigen juga dilarang, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau masyarakat ada menemukan kendaraan dinas menggunakan BBM subsidi dan juga pembelian melalui jerigen yang tidak sesuai dengan ketentuan, dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib dan juga kepada Pertamina. Demikian juga kalau masyarakat selaku konsumen merasa takaran BBM yang dikeluarkan SPBU tidak sesuai, dapat meminta dilakukan pengecekan dengan menggunakan bejana berukuran 20 liter. Karena masing-masing SPBU wajib memiliki alat ukur bejana itu, dan itu hak dari konsumen,”imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018