Medan (Antaranews Sumut) - Perpres Tenaga Kerja Asing mengancam pekerja lokal. Begitu judul yang ditulis dari salah satu portal berita nasional. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun  2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) dikhawatirkan bisa mempersempit peluang kerja bagi tenaga keja lokal. 

Saleh Partaonan Daulay (Wakil Ketua Komisi IX DPR) mengatakan “ ini kan jadi ironis, karena hingga kini warga negara yang menganggur masih menjadi permasalahan serius di negeri kita. Alih-alih menyiapkan lapangan kerja, pemerintah malah mengeluarkkan Perpres PTKA yang berpotensi mengancam masyarakat”. (nasional.sindonews.com, 9/4/2018)

Dalam Perpres tersebut disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana pengajuan tenaga kerja (RPTKA) yang disahkan menteri. Namun ada pengecualian bagi pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA yang mempekerjakan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah. 

Bahkan atas nama kondisi darurat dan mendesak, menurut Perpres ini, pemberi kerja dapat mempekerjakan TKA setelah mengajukan permohonan yang dibatasi paling lama dua hari setelah TKA bekerja. 

Kemudahan lainnya bahwa permohonan visa tinggal teratas (Vitas) sekaligus dapat dapat dijadikan permohonan izin tinggal terbatas. 

Izin tinggal terbatas bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang. Bahkan disertai izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku izin tinggal terbatas. 

Maka bisa dipastikan betapa semakin derasnya arus TKA masuk ke Indonesia. Seperti banjir bandang yang takkan mampu lagi terbendung. 

Karena sebelum ada kebijakan ini saja, masuknya TKA sudah menjadi hal yang meresahkan bagi rakyat, terutama para pencari pekerjaan. 


Dampak TKA bagi Indonesia

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, mengatakan “ tenaga kerja Indonesia harus dilindungi negara karena banyak jutaan rakyat Indonesia yang belum memiliki pekerjaan”. (antaranews.com, 10/4/2018)

Jumlah angkatan kerja yang naik setiap tahun . Pada tahun 2017 mencapai 128,06 juta angka pengangguran. Maka kebijakan meneken Perpres TKA jelas merupakan kebijakan yang telah meminggirkan hak rakyat untuk mendapatkan pekerjaan . Pencari kerja lokal harus bersaing dengan tenaga kerja asing. 

Sebut saja PT Virtue Dragon  Nikel Industri di Sulaewsi Tenggara yang mempekerjakan buruh Cina sebanyak 500 orang sebagai juru masak, supir, office boy, sampai buruh bangunan. Sedangkan hanya 246 orang buruh orang yang dipekerjakan. 

Begitu istimewanya TKA di negeri ini. Keberadaan TKA juga akan merusak budaya dan melanggar agama. Miras, prostitusi, sex bebas dan pedofilia tidak bisa dilepaskan dari TKA. 

Kedatangan mereka menetap di Indonesia tentunya juga membawa seperangkat gaya hidup mereka. Kehidupan yang serba bebas, contohnya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua guru yang berkewarganegaraan Amerika Serikat di salah satu sekolah Internasional Jakarta pada tahun 2014. 

Islam Solusi Tuntas untuk  Kemaslahatan Rakyat

Islam memerintahkan penguasa untuk memenuhi hak rakyatnya dengan sebaik-baiknya. Bahkan negara layaknya perisai yang akan melindungi rakyatnya dari marabahaya yang akan menyerangnya. 

Islam menetapkan bahwa aset ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak merupakan kepemilikan umum dan dikelola oleh negara.  

Ada dua kebijakan yang akan dilakukan untuk kemaslahatan rakyat dalam Islam. 
1.    Tenaga kerja asing harus diketahui asal negaranya. Jika orang tersebut berasal dari negara kafir yang menyerang kaum muslimin maka negara Islam sama sekali tidak memberikan izin kepada mereka untuk menjalankan pekerjaannya di negara Islam. 

Sementara negara yang memiliki hubungan perjanjian dengan negara Islam bukan yang menyerang kaum muslimin, diperbolehkan menjalankan pekerjaanya di negara Islam dengan catatan sesuai hukum syariat yang disepakati negara Islam dengan negara mereka. 
2.    Usaha mereka dibatasi pada komoditas yang terkategori kepemilikan individu. Mereka tidak diizinkan mengelola kepemilikan umum dan kepemilikan negara. 

Kalau pun mereka diminta oleh negara Islam mengerjakan sebuah proyek , mereka sifatnya perusahaan/individu yang dikontrak/dipekerjakan oleh negara bukan sebagai pengelola.

Maka, negara Islam (Khilafah) akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi rakyat demi kesejahteraan mereka. 
Sehingga peran dan tanggung jawab negara sebagi pengurus dan pelayan masyarakat akan berjalan secara sempurna saat Islam diterapkan secara kaffah. 

Islamlah solusi selesaikan persoalan TKA. Kebutuhan investasi, penciptaan  lapangan kerja dengan penerapan ekonomi Islamnya.  Maka negara mandiri dan berdaulat akan terwujud dan lepas dari dominasi negara adidaya.

(Penulis adalah Alumni Mahasiswi UIN Medan)

 

Pewarta: Rindyanti Septiana S.Hi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018