Samosir (Antaranews Sumut) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige yang diketuai Azhary Prianda Ginting SH menunda sidang putusan terkait sengketa tanah di Lumban Buntu, Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangurururan, Kabupaten Samosir, Senin.

Penundaan sampai 7 Mei 2018 itu, menimbulkan kekecewaan bagi para tergugat Helpina Simbolon dan kawan-kawan, karena harus kembali bersabar untuk kebenaran kepemilikan tanah tersebut.

Satu di antaranya tergugat, Tohap Naibaho menilai alasan penundaan dari majelis hakim yang belum maksimal membuat putusan, sangat tidak lazim, apalagi sidang sudah berlangsung 33 kali.

"Jika dihitung lamanya gugatan perdata, hanya di pengadilan tingkat pertama (PN Balige) ini saja lebih kurang sudah dua tahun," sebutnya. 

Penyebabnya, kuasa hukum penggugat sempat mencabut gugatannya pada 14 Desember 2016, kemudian minggu kedua Januari 2017 sidang kembali dimulai dari awal pemeriksaan.

Untuk itu, Tohap berharap kepada majelis hakim agar menjalankan tugas wewenangnya sesuai ketentuan, dan tidak mencari alasan yang bisa berdampak buruk pada hukum.

Dia juga menginginkan lembaga peradilan bersih dari suap dan percaloan, dan sengketa tanah yang dijalaninya mendapat atensi dari KPK. 

Disebutkan, KPK beberapa waktu lalu, melakukan operasi tangkap tangan terhadap pengacara, hakim dan panitera pengganti di PN Tangerang yang berhubungan dengan penundaan pembacaan putusan.

Tergugat lainnya, Nio Lando Naibaho memaklumi penundaan pembacaan putusan mengingat  jawaban atau eksepsi dari tergugat tidak sederhana.

"Baru kali ini ada dalam persidangan, kesimpulan dari tergugat diteruskan kepada institusi kepolisian dari Polres Samosir hingga Polri," kata kuasa insidentil dari dua tergugat lainnya.

Dia berharap, majelis hakim pada sidang berikutnya tidak lagi menunda pembacaan putusan, dan apapun hasiknya, pihak penggugat maupun tergugat harus legowo.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018