Simalungun, (Antaranews Sumut) - Pemerintah mengalokasi anggaran untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) tahun 2018 mencapai Rp 53 miliar.

"95 persen di antaranya untuk pembayaran operasional dan honor petugas di tingkat kecamatan dan nagori (desa)/kelurahan," sebut Sekretaris KPU Daerah Kabupaten Simalungun, Adearman Purba, Rabu, di sekretariat di Pamatang Raya. 

Untuk antisipasi penyimpangan dana, pihaknya melakukan pemantauan dan memperketat pengawasan penggunaan anggaran di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Seperti memberikan bimbingan teknis dan pelatihan kepada seluruh sekretariat PPK dalam penggunaan anggaran Pilgub Sumut. 

Selain itu, membentuk tim verifikasi laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dari seluruh PPK dan PPS, sebelum melakukan pencairan anggaran selanjutnya. 

Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, sesuai Peraturan KPU RI Nomor 202 tahun 2017 anggaran ditransfer langsung ke rekening sekretariat PPK, dan PPK mengirim ke PPS.

Adearman menegaskan, pihaknya tidak pernah mentransfer ke rekening pribadi petugas dan membantah adanya kewajiban setoran ke sekretariat KPU Daerah Simalungun dalam proses pencairan dana operasional dan pembayaran honor penyelenggara di PPK dan PPS.

Dia mengimbau petugas di kecamatan dan desa/kelurahan untuk melaporkan oknum tertentu yang mengaku pegawai sekretariat, bila ada meminta kutipan. 

PPK sebanyak 160 orang yang berada di 32 kecamatan, dan PPS di 413 nagori/kelurahan mencapai 1.239 orang. ***2***

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018