Aekkanopan (Antaranews Sumut) - Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU Labuhanbatu Utara menemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. Namun berapa jumlahnya belum dapat dipastikan.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Labura Hj Betti Megawati MAg didampingi Kasubbag Hukum HM Ridwan SPd kepada wartawan di kantornya, Senin. "Menjelang pelaksanaan pilgubsu tahun ini, terdapat laporan Nomor Induk Kependudukan ganda di Kabupaten Labura," katanya.

Guna mengantisipasinya, KPU telah melakukan konfirmasi dengan pihak Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Labura serta admin Sidalih KPU Pusat. Disebutkannya, pihaknya bertugas meng-input. "Jika sudah ada keterangan dan tanggapan dari Sidalih Pusat barulah kita mengambil tindakan," terangnya.

Pada bagian lain Betty menyebutkan, warga Labura boleh mengikuti pilgubsu di kabupaten/kota lain. Namun hal itu berlaku jika warga tersebut memiliki alasan yang dibenarkan seperti sedang sakit dan berobat di kabupaten/kota lain, menjadi narapidana, sedang belajar, atau tugas tertentu yang tidak bisa ditinggalkan.

Tapi sebelumnya, yang bersangkutan harus mengurus surat pindah memilih dari KPU asal ke KPU atau PPS tujuan. "Hal ini dilakukan 10 hari menjelang hari H. Sampai sekarang belum ada warga Labura yang mengurus surat pindah memilih," pungkasnya.

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018