Binjai (Antaranees Sumut) - Aparat Intel Kodim 0203 Langkat-Binjai, Sumatera Utara, meringkus seorang kakek berinitial MAA (65) warga Kelurahan Limau Sundai Kota Binjai, yang kedapatan memiliki lima kilogram ganja.

"Ada kita amankan seorang kakek yang memiliki lima kilogram ganja," kata Pasi Intel Kodim 0203 Langkat Kapten Kav Selamat Jaya, di Binjai, Minggu.

Penangkapan terhadap tersangka MAA ini sesuai dengan laporan warga dan langsung ditindaklanjuti serta dilakukan penyelidikan oleh anggota dilapangan.

"Begitu didapat informasi kita tindaklanjuti dilapangan dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya," katanya.

Ia juga menyampaikan tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi amankan ratusan batang tanaman ganja

Pasi Intel juga menjelaskan kronologis penangkapan tersangka dimana anggotanya menyaru sebagai pembeli dan langsung bertransaksi dengan tersangka MAA dengan memesan ganja sebanyak satu juta rupiah.

Saat melakukan transaksi petugas kemudian mengamankan tersangka dann memeriksa sekitar rumah, akhirnya petugas menemukan lima kilogram ganja yang disembunyikan dibelakang rumah.

Tersangka MAA ketika ditanya berdalih tidak mengakui barang haram tersebut dia hanya mengatakan sebagai kurir saja.

Padahal tahu 2009 yang lalu tersangka ini pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018