Medan (Antaranews Sumut) - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, saat ini telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi, dalam kasus oknum perwira berpangkat Kompol berinisial Fah (41) yang menembak hingga tewas adik iparnya bernama Jumingan (33).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Jumat, mengatakan, saksi yang dimintai keterangan itu, dari pihak keluarga pelaku penembakan dan dari tetangga yang mengetahui peristiwa tersebut.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu, menurut dia, untuk mengetahui apa penyebab pelaku menembak hingga tewas adik iparnya tersebut.



"Karena hingga kini, penyidik belum dapat mengetahui motif pembunuhan tersebut," ujar Kombes Pol Rina.

Ia mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan Tes Kejiwaan MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) terhadap tersangka Fah (41) yang membunuh adik iparnya itu.

Tes Kejiwaan MMPI terhadap oknum perwira Polri itu dilakukan oleh dokter Ahli jiwa Pusdokkkes Mabes Polri.

"Pemeriksaan tes kejiwaan itu, dilakukan di sebuah ruangan Reskrimum Polda Sumut," ucap mantan Kapolres Binjai.

Sebelumnya Personel Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan oknum perwira berpangkat Kompol berinisial Fah (41) yang menembak hingga tewas adik iparnya bernama Jumingan (33) di kediamannya Jalan Tirtosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Oknum Kompol Fah, saat ini bertugas sebagai sekretaris pribadi (sespri) di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelumnya, Kompol Fah bertugas sebagai Wakapolres Lombok Tengah, Polda NTB.

Peristiwa penembakan terhadap korban Jumingan terjadi Rabu (4/4) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Hasil OTT Polda amankan uang Rp 15 juta

Setelah kejadian tersebut, pelaku Kompol Fah menyerahkan diri beserta senjata apinya ke Wakapolrestabes Medan.

Kasus penembakan tersebut sudah ditangani Ditreskrimum Polda Sumut dan telah memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Petugas saat ini masih terus menyelidiki motif penembakan yang dilakukan oknum perwira Polri itu.

Polda Sumut juga telah mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata revolver, enam butir selongsong amunisi, dua butir proyektil utuh, empat butir pecahan proyektil, dan satu buah kartu senpi.

Pelaku penembakan tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 340 dan Pasal 338 KUH Pidana.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018