Binjai, (Antaranews Sumut) - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia musnahkan tujuh kontainer buah-buahan impor asal Tiongkok yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin senilai hampir tujuh miliar di lahan eks PTPN2 Sei Mencirim Kota Binjai, Sumatera Utara.

Dimana tujuh kontainer yang dimusnahkann itu berisikan delapan ribu kotak jeruk dan seribu kotak apel asal Tiongkok, kata Direktur Tertib Niaga Direktur Jenderal Perlindungann Konsumen Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Veri Anggrijono, di Binjai, Rabu.

Veri Anggrijono menjelaskan pemusnahan jeruk dan apel tersebut dilakukan dengan cara dikubur ke dalam tanah menggunakan alat berat dikawasan eks Hak Guna Usaha PTPN 2 di Kelurahan Mencirim Kota Binjai.

"Pemusnahan ini dilakukan karena produk holtikultura tersebut masuk ke Indeonesia tanpa izin impor," katanya.

Hal tersebut jelas melanggar Peratura Menteri Perdagangan Nomor 16/2018.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan juga telah memberikan sanksi kepada importirnya yakni PT-SAT dengan pencabutan persetujuan izin impor.

Ia juga menjelaskan produk holtikultura tersebut masuk ke Indonesia dua pekan yang lalu melalui pelabuhan Belawan dan bandara Kuala Namu Internasional Airport.

Dimana saat dilakukan pemeriksaan dokumen pihak importir tidak bisa melengkapi berkas izin impor.

"Pihaknya tidak segan-segan menindak importir yang tidak taat aturan," tegasnya.

Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan sebagai salah satu bentuk perlindungann konsumenn.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018