Medan,  (Antaranews Sumut) - Kementerian Perdagangan meminta pengusaha tidak menciderai niat baik pemeritah untuk mempermudah berusaha dengan tetap memenuhi persyaratan impor.

"Pemerintah sendiri tetap akan menindak tegas importir yang melanggar ketentuan persyaratan impor di `post border`," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Medan, Selasa.

Dia mengatakan usai Sosialisasi dan Coaching Clinic Regulasi Pengawasan Tata Niaga Impor di "Post Border" yang dihadiri ratusan pengusaha.

Menurut Oke Nurwan, tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan ditengah upaya pemerintah memberi kemudahan.

Dia mengakui sejak diberlakukan 1 Februari 2018, masih banyak terjadi pelanggaran persyaratan impor di Pusat Industri Berikat (PIB).

Menurut Oke Nirwan, ada 25.000 data atau dokumen di PIB yang terindikasi tidak memenuhi kelengkapan persyaratan impor.

Kemudian ada indikasi pemalsuan data kontrak dalam pengajuan persetujuan impor tekstil dan produk tekstil dengan memanfaatkan skema kemudahan untuk Industri Kecil Menengah (IKM).

Termasuk ada temuan tujuh kontainer produk hortikultura yang diindikasi pemalsuan dokumen kepabeanan di wilayah Sumut

"Jika importir terbukti melanggar ketentuan, maka akan ada sanksi tegas seperti pencabutan PI (Persetujuan Impor)," katanya didampingi Kadis Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Alwin.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan telah mengeluarkan 21 peraturan yang menggeser pengawasan larangan dan pembatasan (lartas) impor dari border ke post border.

Dari 3.451 pos tarif (HS) yang semula pengawasannya diatur di border menjadi hanya 809 HS dengan persentase pergeseran yang terjadi sebesar 76,5 persen HS.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Sumut, Oza Olivia menyebutkan dengan diberlakukannya pemeriksaan di post border, akan mempercepat arus bongkar muat di pelabuhan

Kebijakan itu akan menghindarkan" demurrage" (biaya kelebihan waktu berlabuh) serta biaya pergudangan sementara.

"Dwelling Time?atau waktu barang impor ditimbun di TPS (Tempat Penimbunan Sementara ) di pelabuhan sejak dibongkar dari kapal sampai dengan barang impor keluar dari TPS juga diharapkan bisa paling lama tiga hari seperti yang diharapkan pemerintah," katanya.



.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018