Medan  (Antaranews Sumut) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatera Utara meminta polda setempat untuk mengusut tuntas penjualan obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia dan tanpa izin edar yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik di Medan, Selasa, mengatakan, penjualan obat tradisional yang secara bebas itu harus segera dihentikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) harus ditarik dari peredaran.

Baca juga: Polda Sumut selidiki Polwan menjual mobil bodong

"Masyarakat juga diimbau agar hati-hati, jika ingin mengonsumsi produk herbal yang banyak diperjual belikan di sejumlah toko-toko obat," ujar Abubakar.

Ia menyebutkan, menggunakan obat herbal tanpa izin edar (TIE), sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, karena belum mengetahui isi kandungan atau zat yang terdapat pada obat tersebut.

Pemerintah melalui BBPOM Medan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan perlu turun ke lapangan untuk melakukan penertiban terhadap toko obat yang menjual obat herbal yang bermasalah itu.

"Konsumen yang akan membeli obat herbal tersebut harus terlebih dulu meneliti, apakah ada tercantum izin edar yang dikeluarkan oleh BBPOM," ucapnya.

Abubakar minta kepada masyarakat, dan tidak perlu membeli obat herbal jika tidak ada tercantum izin edar tersebut.

Sebab, obat herbal yang seperti itu, belum dianggap dapat memberikan rasa aman dan bisa saja akan menimbulkan dampak negatif bagi warga yang mengonsumsi obat tersebut.

"Jadi, masyarakat diharapkan perlu mencermati dan lebih teliti lagi, jika ingin membeli produk herbal yang banyak dijual di pasaran," kata Ketua YLKI Sumut.

Sebelumnya, BBPOM Medan menyita ribuan produk obat tradisional herbal mengandung bahan kimia obat (BKO) tanpa izin edar dari dua lokasi berbeda senilai Rp2,5 miliar.

Kepala BBPOM Medan Yulius Sacramento Tarigan, Jumat (30/3) mengatakan, obat yang tak terdaftar tersebut, diamankan dari ruko di Jalan Pancing, Kelurahan Indra Kasih, dan di sebuah rumah sebagai gudang penyimpanan di Jalan Cemara, milik warga berisial MD.

Bahan baku herbal tersebut, didatangkan melalui perusahaan Multi Level Marketing (MLM) perwakilan Malaysia dalam bentuk setengah jadi. Lalu dilakukan pengemasan untuk selanjutnya diedarkan.

Produk tersebut, sudah banyak beredar di Sumatera Utara, Surabaya, Semarang, Bandung, Yogyakarta dan daerah lainnya.

Obat-obatan tradisional tersebut, yakni Biocypress 1.020 kotak, powder Biocypress dalam almunium powder 28.800 sachet, pil hitam Biocypress 108.800 blister, pil hitam Biocypress strip 38 ball/kodi, pil hitam Biocypress dalam goni 9 goni, dan Biocypress Mahoni instant 18.240 blister.



(T.M034/B/I023/I023) 03-04-2018 07:27:01

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018