Medan, (Antaranews Sumut) - Terdakwa I, Bupati Batubara nonaktif, OAZ (62) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, dituntut delapan tahun penjara, dalam kasus penerimaan uang suap proyek dari rekanan senilai Rp8 miliar, tahun anggaran 2017.
"Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin.
Khusus untuk terdakwa OAZ, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,2 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa II dalam perkara itu, HH (60) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batu Bara, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan kurungan.
Terdakwa OAZ dan HH, turut serta menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Kedua terdakwa, OAZ dan HH, melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUH Pidana," kata Jaksa.
Sebelumnya, dalam sidang terpisah, terdakwa ST (pengusaha dealer) berperan sebagai perantara suap, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Bupati Batubara Nonaktif berinisil, OAZ dan Kepala Dinas PUPR, HH, diadili di Pengadilan Tipikor Medan, dalam kasus menerima uang proyek senilai Rp8 miliar tahun anggaran 2017 dari rekanan.
JPU dari KPK Hariawan Agusti Tiartono, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, menyebutkan, kasus suap tersebut diterima kedua terdakwa dari rekanan Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Maringan, menurut Jaksa, memberikan uang Rp3,7 milir, yakni satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp 1,5 miliar, satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp1,5 milar dan uang sebesar Rp700 juta kepada Bupati Batubara.
Uang tersebut diserahkan melalui Sujendi Tarsono (pengusaha dealer mobil) agar terdakwa melakukan pengaturan dalam proyek di Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.
Jaksa mengatakan, proyek tersebut adalah pembangunan jembatan Sei Magung di Kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar, Kabupaten Batubara.
Sedangkan, konraktor Syaiful Azhar menyuap Bupati Batubara sebesar Rp400 juta.
Uang tersebut, diserahkan melalui terdakwa HH, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara, sehingga Syaiful mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku menuju Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara TA 2017.
Sidang kasus suap proyek yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, dilanjutkan Senin depan (9/4) untuk pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa atas tuntutan Jaksa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
"Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin.
Khusus untuk terdakwa OAZ, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,2 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa II dalam perkara itu, HH (60) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batu Bara, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan kurungan.
Terdakwa OAZ dan HH, turut serta menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Kedua terdakwa, OAZ dan HH, melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUH Pidana," kata Jaksa.
Sebelumnya, dalam sidang terpisah, terdakwa ST (pengusaha dealer) berperan sebagai perantara suap, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Bupati Batubara Nonaktif berinisil, OAZ dan Kepala Dinas PUPR, HH, diadili di Pengadilan Tipikor Medan, dalam kasus menerima uang proyek senilai Rp8 miliar tahun anggaran 2017 dari rekanan.
JPU dari KPK Hariawan Agusti Tiartono, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, menyebutkan, kasus suap tersebut diterima kedua terdakwa dari rekanan Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Maringan, menurut Jaksa, memberikan uang Rp3,7 milir, yakni satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp 1,5 miliar, satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp1,5 milar dan uang sebesar Rp700 juta kepada Bupati Batubara.
Uang tersebut diserahkan melalui Sujendi Tarsono (pengusaha dealer mobil) agar terdakwa melakukan pengaturan dalam proyek di Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.
Jaksa mengatakan, proyek tersebut adalah pembangunan jembatan Sei Magung di Kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar, Kabupaten Batubara.
Sedangkan, konraktor Syaiful Azhar menyuap Bupati Batubara sebesar Rp400 juta.
Uang tersebut, diserahkan melalui terdakwa HH, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara, sehingga Syaiful mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku menuju Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara TA 2017.
Sidang kasus suap proyek yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, dilanjutkan Senin depan (9/4) untuk pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa atas tuntutan Jaksa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018