Langkat, (Antaranews Sumut) - Aparat satuan narkoba Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara, mengamankan satu tersangka pengedar sabu-sabu yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Secanggang dengan barang bukti 1,11 gram.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Muhammad Yunus Tarigan, di Stabat, Jumat.

Yunus Tarigan menjelaskan adanya laporan kepada pihaknya tentang keresahan masyarakat yang berada di Dusun VII Hilir Desa Secanggang Kecamatan Secanggang tentang peredarann narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka MUS (34) warga Dusun Hulu Tengah Desa Secanggang.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menurunkan tim yang dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan langsung melakukan penggerebekan dikediaman tersangka yang diinformasikan itu. Dimana saat itu tersangka sedang duduk disamping rumah.

Melihat kedatangan petugas polisi tersangka MUS membuang sesuatu benda ketanah setelah diteliti oleh petugas ternyata satu bungkus klip yag berisi sabu-sabu. lalu petugaspun melakukan penggeledahan kedalam rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan itu maka ditemukan lagidua paket sabu-sabu, ekop dan timbangan elektrik diatas kasur dalam kamar tidur tersangka MUS. Barang bukti tersebut setelah ditimbang oleh petugas seberat 1,11 gram.

"Petugas langsung memboyong tersangka ke Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut dan kini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik dan mempersangkakannya dengan pasal 114 UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun," katanya.

Sementara itu salah seorang warga Secanggang Nurul Azman mengucapkan terima kasih atas ketanggapan pihak polisi menerima laporan dari warga. Kedepan kami juga berharap agar para pelaku lainnya yang kemungkinan masih berkeliarann di daerah itu mauun ditempat lainnya dapat dibekuk oleh petugas, karena jelas tindakan mereka sangat meresahkan warga disana.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018