Kotapinang (Antaranews Sumut) - Kecamatan Kotapinang meluncurkan aplikasi sistem informasi manajemen pelayanan administrasi terpadu atau Simpaten untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat di daerah.

Camat Kotapinang, Sutan Nataris Oloan Harahap, Kamis di Kotapinang mengatakan, peluncuran aplikasi tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah kecamatan untuk mempermudah masyarakat.

Melalui aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus produk perizinan. 

Baca juga: Labusel akan miliki e-perizinan

Menurutnya, warga cukup membuka aplikasi tersebut dan memilih produk izin yang akan diurus, kemudian meng-uploud berbagai dokumen persyaratan.

"Masyarakat kini tidak perlu repot-repot berulang kali ke kantor camat untuk registrasi, nanti setelah izinnya selesai baru datang untuk diambil," katanya.

Baca juga: Labusel luncurkan Sirelang

Melalui Simpaten masyatakat dapat mengurus 20 produk izin yang menjadi kewenangan kecamatan yakni IMB, TDP Mikro, SIUP Mikro, IUMK, reklame insidentil, TDI kecil, dan izin lainnya.

Pihaknya berharap keberadaan aplikasi ini dapat dimanfaatkan. "Sejak diluncurkan sudah ada sepuluh warga yang memanfaatkan Simpaten untuk mengurus izin," ujar Sutan.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018