Tarutung (Antaranews Sumut) - Masyarakat Tapanuli Utara dengan spontan hanyut dalam polemik terkait paparan Badan Pengawas Pemilu yang menyebutkan adanya temuan dana kampanye di luar rekening pasangan calon Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat senilai Rp.1,005 miliar, seperti dilansir berbagai media nasional.

Materi paparan yang dihimpun salah satu stasiun televisi swasta nasional, pasangan Nikson-Sarlandy disebut menjadi pemilik dana kampanye di luar rekening khusus senilai satu miliar lebih yang ditampilkan dalam 'slide show' pemberitaannya.

Menanggapi hal ini, Ketua Pengawas Pemilihan Kabupaten Tapanuli Utara, Sardion Situmeang menegaskan bila hal tersebut sama sekali tidak pernah ditemukan pihaknya.

"Tidak ada temuan terkait dana paslon bupati-wakil bupati Taput atas nama Nikson-Sarlandy sebesar Rp.1.005.000.000, di luar daripada rekening khusus dana kampanye," ungkapnya, Rabu.

Dikatakan, pihaknya tidak pernah membuat laporan ke Bawaslu soal temuan dana di luar dana kampanye yang terdapat dalam rekening khusus.

"Hanya ada laporan dana awal kampanye ke Bawaslu Sumut yang ada dalam rekening khusus masing-masing paslon," sebutnya.

Disebutkan, dalam rekening khusus, paslon bupati-wakil bupati Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat memiliki dana awal kampanye yang dilaporkan sebesar Rp.1.005.000.000.

Sementara, dana awal kampanye pasangan cabup-wabup Jonius Hutabarat-Frengki Simanjuntak senilai Rp.201 juta. Serta, paslon cabup-cawabup Chrismanto Lumbantobing-Hotman Hutasoit sejumlah Rp.500.200.000.

"Dana awal kampanye yang terdapat di dalam rekening khusus disimpan oleh setiap paslon di Bank Sumut Tarutung," jelasnya.

Terkait hal itu, Komisioner bidang hukum KPU Taput, Kopman Pasaribu menyebutkan, rekening khusus dana kampanye memang wajib dimiliki oleh setiap paslon.

Kata dia, dana yang terdapat dalam rekening akan digunakan untuk biaya kampanye masing-masing paslon dengan besaran dana yang disepakati senilai maksimal sekitar Rp.3,7 miliar.

"Nantinya, Usai pelaksanaan kampanye, akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Taput akan mengaudit penerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing paslon," urainya.

Terpisah, Pasonly Siburian, perwakilan tim kampanye Nikson-Sarlandy mengatakan bila laporan awal dana kampanye paslon cabup-wabup Nikson-Sarlandy sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan penyelenggara.

"Namun, karena adanya pemberitaan media yang kita nilai sangat merugikan, kami akan menyurati pihak-pihak terkait untuk niat klarifikasi berita dimaksud. Karena kalau tidak segera diklarifikasi atas penyampaian dimaksud.

"Kita khawatir, bila hal ini dibiarkan berlarut bisa jadi dimanfaatkan oknum untuk kampanye hitam yang nantinya akan merugikan paslon Nikson-Sarlandy," ujarnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018