Rantauprapat (Antaranews Sumut) - Kepolisian Resor Labuhanbatu mengamankan dua orang warga binaan yang terlibat dalam pengendalian narkotika di daerah.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, Senin di Rantauprapat menyampaikan, pihaknya telah mengamankan enam orang sindikat narkotika melalui hasil penyelidikan dan pengembangan rekam digital telepon seluler.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita pil ekstasi sebanyak 2172 butir dari pelaku Abdullah Syafii, warga binaan cabang rumah tahanan atau Cabrutan Kotapinang yang divonis 4,5 tahun penjara terkait tindak pidana narkoba.

Sebanyak 100 gram sabu hasil pengembangan yang diorganisir Hotma Manurung, warga binaan Lapas Kelas II Labusona, Rantauprapat yang telah divonis 16 tahun penjara dalam kasus narkoba.

Frido menjelaskan, ekstasi dan sabu narapidana itu disita dari tangan Ardiansyah Hasibuan dan Aspan Efendi Hasibuan sebagai petugas lapangan, serta Sudarmaji Tanjung dan Rudiansyah.

"Iya permintaan narkoba diketahui berasal dari dua Lapas melalui handphone dan kita lihat ada rekam digital yang sama masing-masing pelaku," katannya.

Baca juga: Dua napi kendalikan sindikat narkotika antar Lapas

Kepala Cabrutan Kotapinang, Erwin F Simangunsong, ketika dihubungi membantah lemahnya pengawasan warga binaannya, seperti kepemilikan alat komunikasi di dalam Lapas.

Pihaknya tidak mengetahui pengungkapan sindikat narkoba melalui jejak digital telepon seluler yang di miliki para pelaku.

Menurut dia, pada saat itu pihak Polres Labuhanbatu meminta warga binaan bernama Abdullah Syafii untuk dipinjamkan sementara atau di bon.

"Kami tidak tahu-menahu tentang adanya pengunaan telepon seluler oleh warga binaan, yang kami tau pelaku di bon," katanya.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018