Medan, (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memeriksa Wali kota Sibolga Syarfi Hutauruk sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan hotmix menjadi semen "rigid beton" senilai Rp65 miliar, Tahun Anggaran 2015.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Jumat, mengatakan pemeriksaan terhadap wali kota itu, berlangsung dengan tertib, lancar dan tidak ada mengalami kendala.

Pemeriksaan saksi Syarfi, menurut dia, berkaitan dengan peningkatan jalan hotmix di Sibolga yang mengalami masalah dan perlu dimintai penjelasan kepada wali kota, dianggap bertanggung jawab, dalam proyek negara tersebut.

"Jadi, pemeriksaan terhadap wali kota itu, dilaksanakan di salah satu ruangan lantai III, kantor Kejati Sumut, dua minggu lalu," ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, wali kota tersebut hadir di Kejati Sumut, setelah dua kali dilakukan pemanggilan dan tidak bersedia hadir atau "mangkir" tanpa memberikan alasan.


Wali kota dilakukan pemanggilan yang pertama, yakni Kamis (7/12) dan kemudian pemanggilan yang kedua, Senin (18/12).

"Wali kota diperiksa sebagai saksi atas tersangka SN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Kota Sibolga, dan MP, Kepala Dinas PU Sibolga," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.

Ia menyebutkan, Kejati Sumut juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap 11 tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan tersebut.

Ke-11 tersangka itu, yakni SN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Kota Sibolga.

Kemudian, tersangka JT, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, IM, Direktur PT Enim Resco Utama, YS, Direktur PT Suakarsa Tunggal dan PFS, Direktur PT Arsifa.

Selain itu, MW, Direktur PT Andhika Putra Perdana, EDH, Direktur PT Gamos Multi Generalle, HS, Direktur PT Bukit Zaitun, GS, Direktur PT Andhika Putra Perdana, HS, Wakil Direktur CV Pandan Indah, dan BS, Direktur VIII CV Pandan.

"Perpanjangan penahanan para tersangka itu perlu dilakukan secepatnya mengingat masa penahanan mereka sudah hampir habis," katanya.

Sumanggar menjelaskan, penahanan tersangka SN, 28 November 2017 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Tanjung Gusta Medan.Sedangkan, penahanan ke-10 tersangka lainnya pada 2 November 2017.

Kemudian, dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PU Sibolga berinisial MP, dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berinisial RP, belum dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut.

Kejati Sumut telah memeriksa dua kali, tersangka Kepala Dinas PU Sibolga, yakni pertama, Selasa (28/11), dan kedua, Rabu (17/1) siang.

` Tersangka dimintai keterangan karena terjadinya dugaan penyimpangan pengerjaan proyek jalan di Kota Sibolga.Tersangka Kadis PU Sibolga, sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek jalan tersebut.

"Pelaksanaan proyek tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pekerjaan pembangunan jalan `rigid beton`," kata juru bicara Kejati Sumut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018