Binjai, (Antaranews Sumut)- Pemerintah Kota Binjai, Sumatera Utara, meminta kejelasan soal rencana okupasi yang akan dilakukan PTPN2 sebab berdasarkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah tidak boleh lagi ada perkebunan di kota.

Hal itu disampaikan Sekreatris Daerah Binjai Mahfullah Pratama Daulay, di Binjai, Senin, saat membahas rencana okupasi PTPN2 dengan unsur Forkomfinda setempat yang dipimpin Wakil Walikota Timbas Tarigan.

Mahfullah menjelaskan dari luas 1.234 hektare lahan PTPN2 di Binjai, seluas 560 hektare telah habis izin HGU nya dan tidak diperpanjang. Sedangkan untuk 674 hektare lainnya telah dimintakan perpanjangan HGU oleh pihak PTPN2, namun belum disetujui oleh pusat.

"Hal terpenting, harus ada kejelasan lokasi yang akan diokupasi. Ada HGU yang masih berjalan, tapi PTPN tidak bisa menunjukan lokasinya karena sudah diduduki masyarakat,? katanya.

Sementara Wakil Komandan Kodim 0203 Langkat Mayor Inf Sondang H Tanjung menegaskan pihaknya tidak ingin ada benturan dengan masyarakat. 

Karena itu, pihak PTPN2 membawa surat tentang lahan mana yang akan diokupasi dan tidak serta merta langsung melakukan okupasi, tapi harus didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat.

"Tidak bisa PTPN2 langsung okupasi, tapi sosialisasi dulu diikuti dengan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga," katanya.

Sedangkan salah seorang pimpinan DPRD Binjai Antasari mengatakan mendukung dibentuknya tim terpadu.

"Kami dukung kebijakan untuk cari solusi sebaik-baiknya. Jangan sampai rusak situasi Binjai yang sudah kondusif, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018