Langkat (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bersama tim pemenangan pasangan calon Bupati Terbit Rencana PPerangin-angin-Syah Afandin dan Rudi Harton Bangun-Budiono, sudah menetapkan kawasan zona kampanye kedua pasangan itu.

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Langkat Tengku Benyamin, di Stabat, Senin.

Benyamin menjelaskan jadwal kampanye ditetapkan 15 Februari hingga 23 Juni 2018, selain itu kita juga sudah sepakati beberapa hal lainnya seperti penetapan waktu kampanye, penetapan zona, penetapan titik pemasangan baliho, serta pendaftaran media sosial masing-masing calon.

"Untuk zona kampanye sudah kita tetapkan yaitu zona satu berisi 12 kecamatan dan zona dua berisi 11 kecamatan," katanya.

Baca juga: Paslon bupati sepakati biaya kampanye

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan KPU iyu juga harus memahami secara rinci terkait jadwal kampanye selama tahapan kampanye berlangsung. Dimana masih terdapat waktu 126 hari lagi bagi para calon untuk melaksanakan kampanye hingga batas waktu yang sudah ditentukan, sambungnya.

Tengku Benyamin menegaskan apa yang ditetapkan ini baru hasil sementara nanti kita tetapkan lagi setelah menerima berbagai masukan dari pasangan calon, untuk selanjutnya akan kita bakukan sehingga benar-benar sesuai ketentuan.

Yang pasti setiap calon sudah bisa melaksanakan kampanye dapat dilaporkan kepada KPU dan mengenai izin juga harus diurus masing-masing calon kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Langkat untuk diketahui.

Kepala Satuan Intel Polres Langkat AKP Syahrial menjelaskan pihaknya juga berharap agar para paslon dapat mengajukan permohonan izin sebelum kampanye dilangsungkan agar polisi bisa menurunkan pengamanan dilokasi kampanye berlangsung.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018