Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Selaku koordinator PKH wajib berkantor di kecamatan sehingga sistem pekerjaan pendamping PKH pegawai non PNS sebagai pendamping PKH di kecamatan menjadi lebih muda dalam pengawasan dan koordinasi. 

"Itu sesuai Permensos nomor 10 tahun 2017 tentang program PKH kemudian melalui Surat keputusan direktur jaminan sosial keluarga Nomor 465/SK/LJS.JSK/TU/10/2017, tentang tertib dan disiplin kerja pegawai non PNS terhadap pelaksana PKH di kecamatan wajib kerja 40 jam dalam seminggu, dan 8 jam perhari," kata Koordinator PKH Kota Padangsidimpuan, Rudimansyah Ritonga, Rabu,

Setiap pegawai non PNS pelaksana PKH wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya minimal 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu sesuai dengan ketentuan jam dan hari kerja pada instansi tempat bekerja.

Kemudian pendamping sosial dan asisten pendamping sosial bekerja di kantor atau ruang lingkup pemerintah kecamatan, itu berdasarkan Surat keputusan direktur jaminan sosial keluarga Nomor 465/SK/LJS.JSK/TU/10/2017. 

Pihak kecamatan wajib memberikan fasilitas kepada pendamping PKH di kecamatan yang bertugas dalam mensukseskan program kementerian sosial untuk mengentaskan kemiskinan di Kota Padangsidimpuan sesuai surat keputusan tersebut. 

Koordinasi harmonis ini dibangun untuk mewujudkan PKH yang kondusif dan membangun sinergitas semua pihak yang terlibat. Sehingga program bantuan tunai bersyarat kepada keluarga miskin bisa bermanfaat dengan maksimal, pendamping PKH harus harmonis dengan pihak kecamatan, pesannya. 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018