Medan (Antaranews Sumut) - Dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dalam pemilihan gubernur Sumatera Utara tetap untuk pasangan JR Saragih-Ance Selian meski telah mengajukan penarikan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Mulia Banurea di Medan, Minggu, mengatakan, dukungan itu tetap untuk pasangan JR Saragih-Ance Selian karena penarikan dukungan disampaikan setelah pendaftaran.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, penarikan dukungan tidak berlaku jika dilakukan setelah pendaftaran pasangan bakal calon.
Karena itu, KPU menyatakan dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak berubah dan tetap untuk pasangan JR Saragih-Ance Selian.
KPU Sumut telah merespon surat pernyataan penarikan dukungan dan menjelaskan dasar hukumnya ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI di Jakarta.
Ketika dipertanyakan tentang isu ancaman dari DPN PKPI yang akan mengajukan gugatan jika penarikan dukungannya tidak direspon, Mulia Banurea mengaku tidak mengetahui hal itu.
"Sampai saat ini tidak ada (gugatan itu)," katanya.
Namun, KPU akan menyikapi jika ada perubahan pengurus PKPI Sumut dalam tim pemenangan pasangan JR Saragih-Ance Selian tersebut.
"Jadi, yang diajak berkoordinasi adalah pengurus yang didaftarkan belakangan," ujar Mulia.
Sebelumnya, PKPI mendukung pasangan JR Saragih-Ance Selian bersama Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 9 Januari 2018.
Namun pada 10 Januari 2018, hadir beberapa pengurus PKPI yang membawa surat dari pengurus pusat yang berisi penarikan dukungan atas pasangan JR Saragih-Ance Selian. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Mulia Banurea di Medan, Minggu, mengatakan, dukungan itu tetap untuk pasangan JR Saragih-Ance Selian karena penarikan dukungan disampaikan setelah pendaftaran.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, penarikan dukungan tidak berlaku jika dilakukan setelah pendaftaran pasangan bakal calon.
Karena itu, KPU menyatakan dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak berubah dan tetap untuk pasangan JR Saragih-Ance Selian.
KPU Sumut telah merespon surat pernyataan penarikan dukungan dan menjelaskan dasar hukumnya ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI di Jakarta.
Ketika dipertanyakan tentang isu ancaman dari DPN PKPI yang akan mengajukan gugatan jika penarikan dukungannya tidak direspon, Mulia Banurea mengaku tidak mengetahui hal itu.
"Sampai saat ini tidak ada (gugatan itu)," katanya.
Namun, KPU akan menyikapi jika ada perubahan pengurus PKPI Sumut dalam tim pemenangan pasangan JR Saragih-Ance Selian tersebut.
"Jadi, yang diajak berkoordinasi adalah pengurus yang didaftarkan belakangan," ujar Mulia.
Sebelumnya, PKPI mendukung pasangan JR Saragih-Ance Selian bersama Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 9 Januari 2018.
Namun pada 10 Januari 2018, hadir beberapa pengurus PKPI yang membawa surat dari pengurus pusat yang berisi penarikan dukungan atas pasangan JR Saragih-Ance Selian. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018