Binjai (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kota Binjai, Sumatera Utara, melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak bagi Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun 2018, karena belum pernah disesuaikan sejak tahun 2011, sedangkan kondisi pasar tanah bangunan terus berubah.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Binjai Timbas Tarigan, di Binjai,  ketika membuka bimbingan teknis pemutahiran zona nilai tanah dalam rangka penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Ia mencontohkan seperti di Jalan Sudirman yang merupakan jalan utama, rata-rata dikenakan NJOP sekitar Rp1.500.000 per meter persegi, padahal harga tanah di sekitar lokasi tersebut dapat mencapai Rp5.000.000-Rp8.000.000 per meter persegi.

Timbas Tarigan mengungkapkan, sesuai Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3/2011, besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.

"Penyesuaian NJOP ini agar disosialisasikan dengan baik agar tidak ada pro kontra di tengah masyarakat, kalau disosialisasikan dengan baik, masyarakat pasti mendukung," katanya.

Ia juga menyampaikan, tahun 2017, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Binjai sebesar Rp8,8 miliar, jumlah itu meningkat dibanding realisasi tahun 2016 sebesar Rp7,3 miliar.

Diharapkan dengan beroperasinya jalan tol Medan-Binjai, reaktivasi kereta api Binjai-Besitang dan kawasan industri Binjai, maka Binjai memiliki potensi pendapatan pajak yang cukup besar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kita Binjai Affan Siregar mengatakan, bimtek itu bertujuan memberi pemahaman tentang cara memberikan penilaian harga sesuai harga pasar sebagai dasar menentukan NJOP.

Menurut dia, untuk kota Binjai yang hanya berjarak 20 kilometer dari Kota Medan perolehan PBB sebesar Rp8 miliar dinilai sangat kecil.

"Ini akibat NJOP tidak pernah disesuaikan. Selain itu, notaris menghitung BPHTB selalu berdasarkan NJOP, seyogiyanya berdasarkan nilai transaksi. Akibatnya PAD dari PBB dan BPHTB tidak maksimal," katanya. ***4***

(T.KR-IFZ/B/I023/I023) 16-01-2018 18:16:43

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018